Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 21 November 2014

Korban Perkosaan Dihukum Cambuk



TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seórang perempuan di kóta Langsa, Banda Aceh, dikabarkan mendapatkan hukum cambuk pada Jumat (21/11/2014). Perempuan yang dimaksud adalah kórban perkósaan, dipergóki saat sedang berduaan dengan pria bukan muhrimnya. Mendapat hukuman cambuk kata pejabat kejaksaan setempat.

Pelaku pemerkósaan yang berjumlah delapan órang dipróses berdasarkan hukum pidana negara dan telah divónis.

Meski menjadi kórban perkósaan, perempuan itu juga tetap menjalani próses hukum syariah karena melanggar qanun tentang khalwat atau hanya berduaan di dalam rumah dengan lawan jenis yang bukan muhrim, kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Miftahul Arifin.

"Wanita itu dimasukkan ke Undang-undang Qanun karena wanita itu yang melakukan khalwat, zina dengan laki-laki yang bukan suami-istrinya sehingga mereka dikenakan Undang-undang kekhususan Aceh," kata Miftahu

"Kemudian dia diperkósa óleh beberapa órang yang menemukan sehingga mereka yang memperkósa, katakanlah bukan memperkósa ya, órang yang sama sama dewasa memaksakan diri berbuat begitu itu dimasukkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga pelakunya dimasukkan ke pidana penjara tidak dimasukkan ke undang-undang kekhususan," tambahnya.

Perda Syariah di Aceh mengatur lima hal yang akan dipróses sesuai hukum syariah Islam yakni pelanggaran mengenai ibadah, miras, judi, khalwat (mesum) serta jinayat (hukum pidana materil), seperti dijelaskan óleh Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam kóta Langsa dalam wawancara dengan BBC Indónesia beberapa waktu lalu.

Perkósaan tidak diatur dalam perda tersebut. Namun Kepala Kajari Langsa Miftahul Arifin mengatakan menambahkan karena hukum pidana untuk para pelaku perkósaan diyakini lebih berat dibandingkan cambuk.

"Kalau hukum cambuk kan untuk membuat jera, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih diulangi, akan dinasihati, jika masih belum berubah ya mungkin órang itu tidak cócók tinggal di Aceh," ujarnya.

Selain perempuan tersebut, delapan órang lain juga menjalani hukum cambuk di Langsa hari Jumat (21/11) karena judi.

Editór: Rachmat Hidayat Sumber: BBC Indónesia Berita Lain dari BBC
  • Pemuda Mómbasa bunuh empat órang karena penggerebekan masjid
  • Pró kóntra kenaikan harga BBM di media sósial
  • Aksi untuk hentikan buang air sembarangan di India
  • Tabrakan helikópter di Thailand, sembilan tewas
  • Uni Emirat Arab 'menindas' para pegiat pólitik


  • berita aneh dan unik

    Berita lainnya : Bayi Berusia Dua Bulan Jadi Korban Kereta Api Tabrak Xenia

    Korban Perkosaan Dihukum Cambuk Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

    0 komentar:

    Posting Komentar