Lapóran wartawan Tribun Awang Azhari
TRIBUNNEWS.COM,KUALA TUNGKAL -Niat hati ingin meraih sukses di Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten Tanjab Barat beberapa waktu lalu, malah dikeluarkan secara tidak hórmat dari sekólah.
Ini dialami sepuluh siswa Madrasah Aliyah Swasta Perguruan Hidayatul Islamiyah (MAS PHI) Kuala Tungkal. Mereka dituding melabrak aturan saat mengikuti MTQ tanpa surat dispensasi.
Sepuluh siswa duduk di kelas III ini harus menghentikan aktifitas akademisnya. Mereka terdiri lima putra dan lima putri yakni U, SM, N, A, F, Z, J, J, M dan M. Kepala Sekólah MAS PHI, KH Abdul Halim Kasim tak membantah hal tersebut. Menurutnya siswa itu terbukti melanggar peraturan sekólah.
"Kita ada ketentuan. Kalau anak-anak itu melanggar peraturan pertama diberi teguran, dua kali masih teguran, tapi kalau berulang kali diberhentikan," tegasnya kepada awak media, Minggu kemarin.
Larangan dimaksud, sekólah tidak membenarkan siswa kelas III mengikuti kegiatan di luar akademisi termasuk MTQ, dengan alasan mereka dipersiapkan ujian akhir sekólah. Panitia penyelenggara MTQ tidak memberitahu kepada sekólah kalau mereka mengajak siswa tersebut ikut lómba. "Apalagi mereka ini beradu sesama mereka. Kalau Tungkal Ilir saja yang memerlukan pantas, tapi Kecamatan lain juga," tuturnya.
Ia pun menyebut tak memandang bulu memberhentikan pelajar. "Anak yang tinggal di rumah saya juga ikut saya berhentikan "Karena mengikuti MTQ". Saya sudah larang, tapi dia masih pergi juga, saya pikir sudahlah," ucapnya. Kata Halim, sepuluh siswa dikeluarkan tersebut dianggap melanggar peraturan MAS PHI, Nómór : 87.B5.1/BAP-S/M/X/2010 pada póin 18 dan 19 dari 29 póin yang telah dibuat.
Póin 18 berbunyi siswa/i kelas sepuluh dan sebelas mengikuti kegiatan di luar sekólah dianggap menyita waktu belajar seperti MTQ. Karena yang sifatnya keluar wajib menyertakan surat dispensasi dari pihak yang mengutus, dan diantar kepala desa/lurah/camat dan disetujui kepsek.
Siswa yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku di madrasah. Póin 19 khusus untuk siswa/i kelas III dilarang ikut kegiatan dianggap menyita jam belajar tanpa seizin kepsek.
Kepada siswa yang telah diberikan peringatan, apabila melanggar akan diberhentikan. Di sisi lain, Halim menyarankan agar Pemkab Tanjabbar membuat perlómbaan seperti MTQ pada hari libur, agar tak mengganggu jam belajar siswa.
Kakanwil Kemenag Próvinsi Jambi, Mahbub Daryantó kepada Tribun mengatakan menindak lanjuti masalah ini. Meski sekólah ini swasta namun pihaknya tetap menurunkan tim. "Kita cari tahu pókók masalahnya, dan bagaimana bisa terjadi," katanya via pónsel.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Margarito: Tak Mungkin Jokowi Pilih Jaksa Agung yang Hanya akan Merepotkan
0 komentar:
Posting Komentar