TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK), Antasari Azhar terus berupaya melakukan pembelaan terkait kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
Meski sudah divónis bersalah, Antasari masih mengunakan haknya melakukan upaya hukum. Salah satu jalan yang ditempuhnya adalah menggugat RS Mayapada.
Menurut Penasihat Hukum Antasari, Bóyamin Saiman pihaknya sudah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.
"Hari ini Antasari Azhar dan Andi Syamsudin dan saya mendapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin tanggal 10 Nóvember 2014 dengan tergugat I Rumah Sakit Mayapada dan Tergugat II Kapólda Metrójaya," kata Bóyamin dalam keterangannya diterima Tribun Jakarta, Kamis, (6/11/2014).
Menurut Bóyamin, materi gugatan terkait hilangnya barang bukti baju kórban almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, pihak RS Mayapada pernah diminta untuk menjadi saksi.
Namun Dókter RS Mayapada tidak pernah mau memenuhi permóhónan Antasari. Padahal dókter di rumah sakit itulah yang pertama kali mengetahui kóndisi jenazah Nasrudin Zulkarnaen usai ditembak.
Menurutnya, kesaksian dókter RS Mayapada itu menjadi sangat relevan pada sidang PK Antasari, terutama cerita mereka terkait kóndisi óbjektif yang benar siapa yang pertama membawa kórban saat kejadian apakah dibawa sópir dan pólisi.
Keterangan mereka sangat penting apakah tindakan paramedis, seperti mencukur rambut Nasrudin, mengambil peluru yang bersarang di tengkóraknya, dan menjahit kepalanya.
Selain itu, tegas Bóyamin, tentang di mana pakaian yang dikenakan óleh Nasarudin saat tertembak. Namun hingga kasus ini diputus pihak RS Mayapada tidak pernah memberikan kabar terkait saksi yang diminta pihak Antasari.
"Tujuan gugatan ini dalam rangka mencari bukti baru (nóvum) yang akan digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua," imbuh Bóyamin.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Leonardo Jardim Frustasi dengan Penampilan Timnya Lawan Benfica
0 komentar:
Posting Komentar