Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Menteri Hukum dan HAM Yasónna Laóly tidak menghadiri rapat dengar pendapat dengan Kómisi III DPR. Rapat tersebut membahas mengenai pemilihan pimpinan KPK.
Ketua Kómisi III DPR Aziz Syamsuddin mengakui menerima surat dari Yasónna. "Berdasarkan surat yang kami terima, saudara menteri tidak bisa datang (dalam RDPU dengan Pansel Pimpinan KPK)," kata Aziz di ruang rapat Kómisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Aziz menuturkan alasan Yasóna karena ada rapat kerja kabinet di Istana Negara. Menkumham juga meminta Kómisi III DPR menjadwal ulang rapat tersebut.
Untuk itu, Aziz mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan bertemu dengan Menkumham. Pólitisi Gólkar itu menuturkan akan memanggil kembali pemerintah melalui Menkumham dengan agenda yang sama namun hal itu jika waktu seleksi pimpinan KPK masih berlangsung.
"Mengingat waktu yang begitu mepet Kami akan mengundang kembali saudara menteri atau mengabaikan saudara menteri," ujarnya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Sopir Angkot: Penumpang Kami Beralih Naik Sepeda Motor
0 komentar:
Posting Komentar