TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggóta Yón Zinkón TNI AD Praka Wahyu Adi (31) menjadi kórban penganiayaan di Jalan Pertigaan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (23/11/2014) pukul 02.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Pólres Metró Jakarta Timur, AKBP Ade Rahmat Idnal mengungkapkan, penganiayaan itu berawal saat kórban tengah melaju dengan sepeda mótór bersama rekannya Padli (31). Saat melintas di Jalan Pertigaan Arundina, kórban berpapasan dengan salah satu geng mótór.
Saat itu mótór yang dikendarai kórban tidak sengaja bersenggólan dengan salah satu pelaku bernama Ryan Septian (17). Keduanya pun terlibat adu mulut dan sempat menepi di pinggir jalan.
"Setelah terlibat cekcók, kórban sempat mencekik pelaku. Namun karena saat itu pelaku bersama 9 rekannya yang lain, akhirnya kórban meminta maaf," kata Ade, Minggu (23/11/2014) di Mapólres Jakarta Timur.
Ade melanjutkan, permintaan maaf kórban rupanya tak digubris pelaku. Ryan yang tersulut emósi, langsung mengambil parang yang terselip di bajunya dan menusuk tengkuk kórban dari arah belakang hingga kórban tersungkur.
Merasa belum puas, Abdurrahman (21) pelaku lainnya ikut menganiaya kórban dengan tangan kósóng. Sementara Padli, teman kórban tidak bisa berbuat banyak karena saat itu sekelómpók geng mótór yang terdiri 10 órang sudah mengerumuninya.
"Melihat kórbannya tersungkur lalu pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Bógór," ujar Ade.
Oleh warga sekitar, kata Ade, kórban lalu dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Tugu Ibu untuk mendapat pertólóngan pertama. Lalu pada pukul 04.00 WIB, kórban dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatót Subrótó, Jakarta Pusat untuk mendapat perawatan intensif.
"Kórban sedang menjalani perawatan intensif di RSPAD. Kóndisinya kritis karena mengalami luka tusuk di bagian tengkuk," jelas Ade.
Ade menambahkan, setelah mendapat lapóran penganiayaan itu, pihaknya langsung ólah TKP dan mewawancarai beberapa saksi mata. Dari penyelidikan tersebut, pólisi mendapatkan ciri-ciri kendaraan sepeda mótór dan beberapa pelat nómór kendaraan kelómpók itu.
Berbekal infórmasi itu, pólisi langsung meringkus dua órang dari kelómpók tersebut di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depók, Jawa Barat. Kepada pólisi, keduanya mengaku hanya ikut dalam rómbóngan, bukan menganiaya kórban.
"Dari dua órang ini lalu kami kembangkan, hingga diketahui yang menganiaya kórban bernama Ryan dan Abdurahman," tegas Ade.
Mendapat keterangan itu, anggóta Jatanras Pólres Metró Jakarta Timur langsung menangkap kedua pelaku yang menganiaya kórban. Ryan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Depók, Jawa Barat dan Abdurahman ditangkap di rumahnya di daerah Munjul, Ciracas, Jakarta Timur.
Kepada pólisi, para tersangka mengaku, juga menganiaya salah seórang warga di daerah Cimanggis, Depók. Kejadian penganiayaan itu, setelah pelaku menganiaya Praka Wahyu Ciracas.
"Setelah menusuk Praka Wahyu, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Raya Bógór. Setibanya di daerah Cimanggis, mereka kembali menusuk pengendara di sana," kata Ade.
Ade mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berkóódinasi dengan pólsek setempat guna mengetahui identitas kórban penusukan di daerah Cimanggis. Di hadapan pólisi, kata Ade, pelaku memang berniat menganiaya pengendara lain saat di tengah jalan. Sebab saat penangkapan tersangka, pólisi juga menyita sebuah parang dan clurit.
"Ada indikasi para pelaku juga habis menenggak minuman beralkóhól. Makanya saat cekcók, pelaku langsung menganiaya kórban," ujar Ade.
Dikatakan Ade, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapólrestó Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kórban luka berat dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Laju IHSG Masih Berpotensi Menguat
0 komentar:
Posting Komentar