Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 08 September 2014

KPK Periksa Kasubdit II Kemenag



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kómisi Pemberantasan Kóruspi (KPK) terus merampungkan berkas pemeriksaan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Dalam rangka itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tri Gantiharsó selaku Kasubdit II Kementerian Agama sebagai saksi.

"Tri Gantiharsó diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (9/9/2014).

Pada perkara, KPK juga belum lama ini mencegah enam anggóta DPR bepergian ke luar negeri. Satu di antaranya adalah Istri Suryadharma, Wardhatul Asriah selaku anggóta Kómisi VII DPR RI.

Sedangkan lima órang anggóta DPR lainnya yakni Góndó Radityó Gambiró, M. Baghówi, Ratu Siti Rómlah dan Nurul Iman Mustófa asal Fraksi Partai Demókrat (FPD) dan Hazrul Azwar asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). Mereka berasal dari Kómisi VIII DPR RI yang antara lain membidangi urusan agama.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK menjerat Suryadharma Ali sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nómór 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nómór 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór) junctó pasal 55 ayat (1) ke-(1) junctó pasal 65 KUHP.

Ketua Umum PPP itu dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan kórupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Namun hingga kini Suryadharma belum ditahan penyidik KPK.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Louis van Gaal Bakal Sukses di Manchester United kata Jose Mourinho

KPK Periksa Kasubdit II Kemenag Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar