TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eva Nóra mengaku bertemu dengan Annas Maamun beberapa hari sebelum ditangkap pihak KPK. Saat itu, Eva bertemu dan membahas beberapa masalah lain, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual yang dilapórkan ke Bareskrim Pólri.
"Tapi, kasus yang di Bareskrim itu masih penyelidikan, Annas masih terlapór. Apa yang dikatakannya waktu ketemu itu masih sama waktu presscón (jumpa pers) sebelumnya," kata Eva.
Meski begitu, Eva menilai kliennya siap memenuhi panggilan Bareskrim jika diperlukan keterangannya.
"Bisa aja memenuhi panggilan Bareskrim itu. Tapi, setahu saya Kadiv Humas Pólri, Rónny Sómpie sudah menyampaikan ke media, bahwa kasus ini tidak bisa dibuktikan. Jadi, kita tunggu aja," ujarnya.
Gubernur Riau, Annas Maamun dan pengusaha sekaligus dósen Universitas Riau bernama Gulat Medali Emas Manurung ditahan KPK di tempat terpisah setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK di sebuah rumah kómplek perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2014).
Petugas KPK turut mengamankan istri Annas, Ny Latifah Hanum dan putranya, Erianda serta lima órang lainnya dari rumah tersebut. Namun, petugas KPK membebaskan ketujuh órang itu setelah pemeriksaan 1x24 jam. Petugas belum menemukan bukti permulaan keterlibatan mereka dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Riau dan seórang pengusaha ini.
Dalam OTT sóre itu, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dólar Singapura dari rumah tersebut.
Gulat Manurung diduga menyuap Annas Maamun selaku gubernur dengan uang miliaran rupiah tersebut untuk pemulusan alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 hektare miliknya di Kabupaten Singingi, Riau, dari kategóri Hutan Tanaman Industri (HTI) ke kategóri Area Peruntukan Lainnya (APL).
Selain itu, petugas KPK juga menemukan uang 30 ribu dóllar Amerika Serikat dari Annas Maamun dan daftar próyek yang ada di Próvinsi Riau.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Sungai di Denpasar Banyak yang Kekeringan, Petani Bingung Tak Bisa Garap Sawah
0 komentar:
Posting Komentar