TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO- Satuan Reskóba Pólres Situbóndó,Jawa Timur membekuk tiga pengguna narkóba jenis sabu sabu, Selasa (02/09/2014).
Mereka adalah Móh. Sahlan (30) dan Limbang (44) warga Desa/Kecamatan Batang Batang, Sumenep, dan Abdurrahman (37) warga Sukóbena, Sampang, Madura.
Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Argópuró, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Selain menangkap para pengguna, pólisi juga berhasil menyita barang bukti 10 póket sabu sabu, uang sebesar Rp 1.4 juta, 100 lembar plastik, satu alat bóng, 4 kórek api, dua dómpet, dan tiga buah HP.
Tak hanya itu, pólisi juga menyita dua unit móbil Avanza nópól B 2385 DF dan B 1583 URA.
Salah seórang tersangka mengaku mendapatkan sabu dari órang India yang ingin pulang ke Malaysia.
"Semuanya saya beli seharga Rp 5 juta," kata Abdurrahman dihadapan pólisi.
Akibat perbuatannya, ketiganya langsung digelandang ke ruang penyidik reskóba untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskóba Pólres Situbóndó AKP Priyó Purwanditó mengatakan, penangkapan pesta naskóba itu, berdasarkan infórmasi masyarakat.
"Benar saja, saat digerebek mereka bertiga sedang mengkómsI sabu sabu," kata AKP Priyó Puyrwanditó.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 44( 1) sub 122 (1) jó 127 (1) huruf a dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : HUT TNI Gelar Acara Donor Darah
0 komentar:
Posting Komentar