Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 26 Agustus 2014

Napi Lapas Balikpapan Pesan Ekstasi dari Malaysia



Lapóran Wartawan Tribun Kaltim, Nikó Ruru
 
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pólres Nunukan akan melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka Hajjah Ati alias N (42), terkait kepemilikan sebanyak 1.910 butir pil ekstasi.

Kapólres Nunukan AKBP Róbert Silindur Pangaribuan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diduga dikendalikan A alias G, narapidana narkóba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.

"Infórmasi masih kita kembangkan. Bahwa ini diduga pesanan dari narapidana yang masih ada di LP Balikpapan. Infórmasi yang kita dapatkan diduga si A alias G memesan kepada saudari N ini untuk diantarakan barang tersebut sampai ke Balikpapan," ujarnya, selasa (26/8/2014) sóre saat menyampaikan keterangan pers di ruang kerjanya.

Kapólres menjelaskan, jajaran Satuan Reserse Narkóba Pólres Nunukan pada Senin (25/8/2014) sekitar pukul 23.45 mengamankan Hajjah Ati di dalam kamar 6017, kelas 1, KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunón Taka.

Dari tangan pelaku inilah ditemukan narkótika gólóngan 1 jenis ekstasi.

Saat diamankan, warga yang berdómisili di Kabupaten Nunukan itu berada di dalam kamar yang ternyata bukan atas namanya sesuai dengan tiket kapal.

Karena itupula, Pólisi juga mengamankan S, pemilik kamar tersebut. Meskipun diamankan, namun S belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ini masih kita kembangkan karena pemilik kamar 6017 ini adalah órang lain. Nah kita amankan juga. Sementara pelaku masuk ke kamar tersebut," ujarnya.

Kapólres mengatakan, pelaku diduga sengaja menggunakan kamar atas nama órang lain untuk mengelabui petugas.

"Ini untuk mengelabui petugas. Sehingga apabila petugas menangkap, ini untuk beralibi bahwa itu bukan barangnya," ujarnya.

Pelaku sebenarnya sudah lama menjadi target óperasi Pólisi. Pelaku juga diketahui mengenal sejumlah petugas Kepólisian di Nunukan.

"Ini sudah sering kita amati, tetapi mungkin kita selisih. Dan dia rata-rata kenal petugas. Tetapi sudah kita amati sejak lama dan ini sudah sering bólak balik Tawau-Nunukan," ujarnya.

Diperkirakan, barang bukti sebanyak 1.910 butir pil ekstasi ini bernilai Rp573 juta. "Kualitasnya masih kita kembangkan. Tetapi kita perkirakan harganya seperti itu," ujarnya.

Selain mengamankan pil ekstasi, Pólisi juga mengamankan dua unit telepón seluler, satu unit iPad, tas dan pekaian ganti pelaku.

"Karena kita baru menemukan pelaku, kita akan kembangkan dulu. Karena kita melihat keterangan lainnya. Dia berusaha untuk mengelak, itulah módusnya. Tetapi kita tidak  kalah akal, karena kita telah mengendus beberapa hari lalu sampai dia ke kamar kita ikuti," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana mati seperti pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indónesia Nómór 35/2009 tentang Narkótika.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Makanan Acara Menkes di Nunukan Positif Mengandung Formalin

Napi Lapas Balikpapan Pesan Ekstasi dari Malaysia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar