Lapóran Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya gambar seram pada bungkus rókók berdampak bagi perusahaan yakni ómzet penjualan próduk rókók turun 10 persen.
Hal itu disampaikan pemilik Pabrik Rókók (PR) Janur Kuning, Muhammad Guntur, Rabu (13/8/2014).
Guntur mengatakan, penurunan ómzet penjualan rókók di pasaran dialami beberapa pródusen rókók yang sudah lebih dahulu mengeluarkan rókók dengan kemasan baru yang disertai etiket gambar menyeramkan.
"Penjualan kami menurun usai menggunakan etiket yang baru yaitu yang memakai gambar seram. Sedangkan rókók yang belum dilengkapi gambar seperti itu justru ómzetnya meningkat," katanya.
Penurunan ómzet yang terjadi mencapai 10 persen dari tótal penjualan biasanya. Menurut Guntur, ómzet penjualan rókók yang sudah memasang etiket baru dikarenakan para perókók yang melihat gambar tersebut merasa ngeri dan ada rasa semacam ketakutan sehingga lebih memilih mencari rókók dengan kualitas yang hampir sama yang kemasannya belum bergambar.
"Menurunnya ini karena perókók beralih ke rókók yang tidak bergambar. Tapi, kami yakin itu tidak akan lama karena perókók ibaratnya memiliki kecócókan," ujarnya.
Jika ada yang masih bertahan dengan kemasan rókók yang bergambar seram, beberapa diantaranya menyiasatinya dengan memasukkan batang rókók ke wadah rókók kemasan ulang yang tidak ada gambar seperti itu.
Penggunaan etiket baru tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan nómór 28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Infórmasi Kesehatan pada Kemasan Próduk Tembakau. Para pengusaha diberi tenggang waktu sampai 24 Agustus 2014 untuk memakai etikat bergambar tersebut.
Terpisah, pemilik PR Kembang Arum Kudus, Peter Muhammad Faróuk menyatakan belum mengetahui dampak desain baru yang disertai dengan gambar akibat merókók. Pasalnya, perusahaannya baru mengedarkan próduknya yang bergambar sejak sepekan terakhir. (*)
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : La Nyalla Minta Timnas U-19 Dievaluasi High Performance Unit BTN
0 komentar:
Posting Komentar