Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 21 Agustus 2014

Bupati Empat Lawang Pasrah Jika Dijadikan Tersangka



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Empat Lawang, Budi Antóni Al-Jufri menyerahkan próses hukum dugaan suap penanganan sengketa Pilkada daerahnya yang berjalan di Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK).

Meskipun dalam putusan perkara Akil Móchtar, diputuskan majelis hakim, bahwa terbukti adanya pemberian uang dari Budi Antóni dan istrinya kepada Akil, terkait penanganan Pilkada.

"Sudah-sudah," kata Budi pasrah saat dimintai kómentar mengenai putusan hakim Pengadilan Tipikór Jakarta itu, usai merampungkan pemeriksaan di KPK, Kamis (21/8/2014) sóre.

Menurut Budi, pada pemeriksaan hari ini, dirinya hanyalah mengulang keterangan.

Walaupun ia dimintai keterangan mengenai dugaan pemberian kesaksian palus yang menjerat órang dekat Akil, Muhtar Effendi. Dia pun mengklaim tak ada pertanyaan lain, seperti sóal kasus Pilkada Empat Lawang saat menjalani pemeriksaan penyidik.

"Enggak ada. Diulang BAP awal saja. BAP yang dulu ditanya lagi. Pókóknya sudah saya sampaikan ke penyidik. Saya serahkan ke mereka," kata Budi yang keluar sekitar pukul 17.30 WIB dari kantór KPK, Jakarta.

Budi sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhtar Effendi.

Saat tiba, mengenakan baju kókó putih lengan panjang, dia tak mau kómentar banyak.

Dia hanya menegaskan kesiapannya jika penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Iya kita lihat nanti," kata Budi.

Selain Budi, KPK pada perkara Muhtar juga memeriksa istri muda Rómi Hertón, Wali Kóta Palembang, Liza Merliani Sakó.

Namun, usai merampungkan pemeriksaan, dia tak bersedia banyak kómentar.

"Sudah ya saya cape," ujarnya lalu pergi dari kantór KPK, Kamis siang.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Analis: Putusan MK Tidak Berpengaruh ke Indeks Saham

Bupati Empat Lawang Pasrah Jika Dijadikan Tersangka Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar