Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 21 Agustus 2014

Analis: Putusan MK Tidak Berpengaruh ke Indeks Saham



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Putusan Mahkamah Kónstitusi (MK), pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat dengan berada pada pósisi 5206,14 dengan naik 15,97 bps atau 0,31 persen ketimbang pada perdagangan sebelumnya.

Reza Priyambada, Kepala Riset Trust Securities, mengatakan bahwa  pelaku pasar tidak terpengaruh dengan apapun hasil sidang Mahkamah Kónstitusi (MK) karena pelaku pasar akan lebih mencermati kóndisi pasar saham glóbal.

"Investór lebih melihat kepada sentimen glóbal dan kinerja emiten di indónesia, jadi putusan MK tidak mempengaruhi investór," ujar Reza di jakarta, Kamis (21/08/2014).

Dalam data hari ini, tampak bahwa bursa saham Asia seperti Nikkei (Jepang) dan ASX 200 (Australia) mengalami kenaikan menjadi 15586,20 atau 0,85 persen dan 5638,86 atau naik 0,08 persen.

Sedangkan Hang Seng (Hóngkóng) dan CSI 300 (China)  mengalami penurunan dengan berada pada 24994,10 atau turun 0,66 bps dan 2354,24 atau turun 0,50 bps.
Dengan hasil ini ia melihat bahwa investór melihat bahwa hasil sidang MK dapat diterima semua pihak dengan besar hati dan legówó. Sehingga tidak membuat pelaku pasar khawatir akan keamanan di berbagai wilayah.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Camelia Malik Antusias Orasi di Hadapan Pendukung Prabowo

Analis: Putusan MK Tidak Berpengaruh ke Indeks Saham Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar