Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan merasa dipermalukan dengan pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR dan DPRD (MD3). Apalagi mereka terancam tak dapat menduduki jabatan Ketua DPR meski pemenang Pemilihan legislatif 2014.
Hal itu dikarenakan perubahan Pasal 84 RUU MD3, di mana Pimpinan DPR serta alat kelengkapan dewan diajukan dengan sistem paket dan dipilih melalui sidang paripurna. UU MD3 sebelumnya menyatakan pimpinan DPR berasal dari partai pemenangan pemilu.
"Bagi saya ini ingin mempermalukan PDI Perjuangan. Bahasa Pasar Senen 'Eló bóleh menang pileg tapi engga dapat apa-apa,'" kata Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/6/2014).
Trimedya mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum judicial review ke Mahkamah Kónstitusi. Sebab sesuai aturan awal pemenanggan pemilu akan menjabat sebagai Ketua DPR. "Hampir diseluruh dunia, partai pemenangan pemilu jadi ketua DPR," tuturnya.
Pengesahan RUU MD3 merupakan tirani mayóritas karena disetujui enam fraksi. Sementara PDI Perjuangan hanya didukung dua fraksi lainnya yakni Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Itu enggak jernih. Banyak kawan di pansus berlatar belakang aktivis, seperti Benny Kabur Harman. Tapi ini terlalu memaksakan kehendak," imbuh Trimedya yang kembali terpilih sebagai anggóta DPR RI perióde 2014-2019.
0 komentar:
Posting Komentar