Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 22 Juli 2014

Tragedi MH17 Bisa Disidik dengan Delik Kejahatan Perang



TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Palang Merah Internasiónal telah membuat penilaian hukum rahasia dan menyatakan krisis Ukraina sudah masuk kategóri perang.

Status ini memungkinkan dibukanya penyelidikan dan penuntutan kejahatan perang atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines berkóde penerbangan MH17 di Ukraina pada Kamis (17/7/2014).

"Jelas ini merupakan kónflik internal dan óleh karena itu hal ini mungkin kejahatan perang," seórang diplómat Barat di Geneva kepada Reuters.

Kómite Palang Merah Internasiónal (ICRC) adalah wali dari Kónvensi Jenewa yang menetapkan aturan-aturan perang, dan dengan demikian dianggap sebagai acuan bagi PBB memutuskan kapan kekerasan telah berkembang menjadi kónflik bersenjata.

"Dalam sistem PBB, ICRC yang membuat penentuan. Mereka adalah penjaga gerbang hukum kemanusiaan internasiónal," ujar salah satu sumber PBB.

ICRC belum membuat pernyataan publik tetapi sudah membuat pemberitahuan privat dan memberitahu pihak-pihak yang terkait kónflik di Ukraina ini.

Belum adana pernyataan publik ICRC sóal status kónflik di Ukraina ini diduga untuk tidak menyinggung Ukraina maupun Rusia dengan penyebutan perang saudara maupun agresi dalam krisis ini.

"Kualifikasi telah dibagi secara bilateral dan rahasia," kata juru bicara ICRC Anastasia Isyuk kepada Reuters, Jumat. "Kami tidak membicarakannya secara terbuka."

Penyebutan situasi krisis di Ukraina sebagai perang, baik perang antar-negara maupun perang sipil, akan membuat peraturan perlakuan hukum.

Status perang akan menempatkan para pihak yang terlibat sebagai pasukan tempur yang memiliki kewajiban setara terkait kejahatan perang, tak berlaku lagi pembatasan bagi para pihak, dan amnesti bagi pelaku kejahatan dalam situasi perang ini pun ótómatis dihapuskan.

Pelaku kejahatan perang akan bisa ditangkap di mana pun di dunia, karena status perang akan memberikan yurisdiksi universal bagi mereka.

Bila status perang tidak dinyatakan, pasukan pemerintah Ukraina akan bertanggung jawab melindungi warga sipil dan infrastruktur di bawah ketentuan hak asasi manusia internasiónal. Sebaliknya, milisi Ukraina hanya terkena delik hukum pidana Ukraina.

"Ini perubahan akuntabilitas mereka di panggung internasiónal," kata Andrew Clapham, direktur Akademi Hukum Humaniter Internasiónal dan HAM Geneva. "Hal ini membuat individu lebih mungkin dituntut atas kejahatan perang."

Jaksa di Belanda telah membuka penyelidikan atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 atas dengan delik pembunuhan, kejahatan perang, dan sengaja menembak pesawat, menurut salah satu juru bicaranya, Senin (21/7/2014).

Berdasarkan UU Kejahatan Internasiónal, Belanda bisa menuntut setiap individu yang melakukan kejahatan perang terhadap warga negara Belanda.

Sebanyak 298 órang yang tewas ketika pesawat itu jatuh di wilayah Ukraina termasuk 193 warga Belanda dan negara lain, dengan 12 di antaranya adalah warga negara Indónesia.

Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan Mei 2014 bahwa negara itu telah terperósók ke dalam perang saudara, sementara Ukraina menganggap kónflik ini sebagai perang yang melibatkan agresi Rusia.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Nomura Prediksi Prabowo Bawa Hasil Pemilu ke Pengadilan

Tragedi MH17 Bisa Disidik dengan Delik Kejahatan Perang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar