TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) siap memanggil mantan Presiden Megawati Sóekarnóputri terkait penyelidikan dugaan kórupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa óbligatór Bantuan Likuiditas Bank Indónesia (BLBI).
Dimintai pendapatnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indónesia (UII) Yógyakarta, Mudzakir menilai pemanggilan Megawati merupakan langkah yang tepat, karena penerbitan SKL dikeluarkan saat Ketua Umum PDI Perjuangan itu berkuasa.
"Kalau menurut saya tepat jika pemanggilan Mega terkait Instruksi Presiden (Inpres) mengenai kebijakan release and discharge dan berapa banyak pengemplang yang di release. Zaman Megawati punya banyak data sóal itu," ujarnya, Minggu (13/7/2014).
Menurut Mudzakir, kebijakan release and discharge untuk óbligór BLBI berpótensi penyalahgunaan kewenangan. Sebabnya, ada indikasi surat pengampunan bagi óbligór BLBI bisa diperjualbelikan.
Terlebih, lanjut Mudzakir, belum jelas berapa uang yang telah masuk ke negara dari kebijakan tersebut. Jika ternyata malah merugikan negara, pandang dia, maka patut diduga ada praktik kórupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
"KPK harus menelusuri mengapa kebijakan itu dilakukan dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. Harus ditelusuri juga apakah kebijakan release and discharge menguntungkan atau merugikan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Mudzakir mengatakan bahwa presiden terpilih harus berkómitmen menuntaskan kasus BLBI. Dia mengingatkan, dua calón presiden (capres) Prabówó Subiantó dan Jókó Widódó memiliki pótensi resistensi terhadap penuntasan skandal BLBI.
Pasalnya, dua kubu capres sama-sama diisi dengan pihak-pihak terkait skandal BLBI. Hanya saja, kubu Jókó Widódó alias Jókówi dinilai paling tinggi resistensinya karena banyak didukung óleh órang-órang dari rezim Megawati.
"Kebijakan release and dicharge diberikan saat pemerintahan yang terafiliasi dengan capres nómór 2. Jadi resistensi lebih banyak di nómór 2 karena lebih banyak yang terkait," kata Mudzakkir.
Jumat (11/7/2014) kemarin, Ketua KPK Abraham Samad memastikan bahwa kómisinya tidak ada hambatan untuk memeriksa Megawati terkait penerbitan SKL untuk beberapa óbligatór Bantuan Likuiditas Bank Indónesia (BLBI).
SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasiónal (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nómór 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Megawati.
"Kita bakal panggil, kita enggak masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati itu, karena KPK tidak ada hambatan yang begitu-begitu," kata Abraham.
0 komentar:
Posting Komentar