TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Pólri diharapkan tidak bersikap banci dalam menangani kasus tablóid Obór Rakyat.
"Sikap banci itu terlihat dari sikap Pólri yang hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers kepada kedua tersangka kasus Obór Rakyat," kata Neta S Pane, Ketua Presidium Indónesia Pólice Watch (IPW) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/7/2014).
IPW menilai, jika hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers, Pólri terlihat hanya sekadar memuaskan tuntut publik dan tidak ada keseriusan menuntaskan kasus Obór Rakyat secara prófesiónal.
"Meski demikian, IPW memberi apresiasi pada Pólri yang sudah menetapkan adanya dua tersangka dalam kasus Obór Rakyat," katanya.
Namun Pólri diharapkan bertindak prófesiónal agar segera mengenakan pasal berlapis terhadap kedua terangka. Yakni menjerat keduanya dengan Pasal 310-311 KUHP, Pasal 156-157 KUHP dan Pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden. "Sehingga keduanya bisa segera ditahan," kata Neta.
Dengan sudah ditetapkannya dua tersangka, IPW mendesak Pólri segera melakukan penyitaan terhadap peralatan kerja, kantór, percetakan, dan lainnya serta memasang pólice line agar barang bukti tidak hilang atau dirusak.
"Dalam menuntaskan kasus Obór Rakyat, Pólri juga harus memeriksa semua persónil yang terlibat, mulai dari redaksi, desainer, pracetak, percetakan, dan lain-lainl, terutama pihak yang membiayai tablóid tersebut,' kata Neta.
Sebab kasus ini, menurut dia, bukan semata-mata hanya pelanggaran pemilu, lebih dari itu Obór Rakyat sudah menyebarkan isu SARA, memecah belah umat, menyudutkan capres tertentu dan menyebar kebencian.
"Niat buruk tablóid ini sudah terlihat dari nama penulis dan alamat redaksinya yang dipalsukan. Penuntasan kasus Obór Rakyat ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar