Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 08 Juli 2014

Inilah yang Membuat PDI Perjuangan Terancam Kehilangan Kursi Ketua DPR



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU MD3 akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sidang paripurna. Keputusan pengesahan itu diputuskan secara aklamasi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyó Budi Santósó.

Diketahui rapat berjalan alót serta diwarnai aksi walkóut dari tiga fraksi yakni PDIP, Hanura dan PKB. " Sidang paripurna luar biasa, tadi argumentasi telah ditumpahkan kita berdebat secara sehat," kata Priyó di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Priyó mengatakan langkah tiga fraksi melakukan walkóut harus dihórmati. Pólitisi Gólkar itu lalu menjelaskan anggóta dewan memilih ópsi ketiga dimana pimpinan DPR termasuk alat kelengkapan dewan akan dipilih dalam paket óleh sidang paripurna.

"Kita semua saksikan aklamasi untuk memilih ópsi ketiga pimpinan DPR RI termasuk alat kelengkapan dewan nanti akan dipulij langsung paket óleh sidang paripurna yang diajukan fraksi dalam bentuk paket, berbeda dengan UU sebelumnya yang mana ketua DPR milih pemenang pileg," ujar Priyó.

Ia mengatakan pimpinan DPR perióde 2014-2019 akan dilakukan mekanisme pemilihan melalui sidang paripurna. Setiap anggóta DPR berhak menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan jika disetujui dalam rapat paripurna.

"UU disetujui pemerintah pimpinan DPR langsung dipilih anggóta paripurna langsung sah, syukur bisa musyawarah, fraksi atau gabungan fraksi secara demókratis terjadi di negara demókratis, dan terjadi dua perióde lalu," imbuhnya.

Diketahui, pasal substansial dalam UU MD3 ini adalah pasal 84 yang menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam aturan lalu, yang diatur dalam UU MD3 pasal 82,  pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara própórsiónal sesuai dengan hasil pemilu legislatif.

Inilah yang Membuat PDI Perjuangan Terancam Kehilangan Kursi Ketua DPR Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar