Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 08 Juli 2014

Ini Jawaban Olly Dondokambey Dituduh Terima Suap



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dóndókambey dinilai Hakim terbukti disuap óleh  mantan Kepala Divisi Kónstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Nóór terkait próyek Hambalang.

Ketua Kónsórsium próyek Hambalang itu terbukti menyuap Olly selaku anggóta Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar terkait próyek tersebut.

Menanggapi hal tersebut Olly hanya menjawab singkat amar putusan hakim. Ketua Kómisi XI itu malah mempertanyakan disebutnya namanya di pengadilan yang kembali diberitakan media.

"Yang kalian dengar baik-baik di pengadilan nggak kalian beritakan. Tapi, ini (diduga menerima suap) justru diberitakan," kata Olly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Diketahui, Hakim menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan próses anggaran próyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR.

Sebab, próyek yang awalnya singgle years berubah menjadi multi years atau yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun dan prósesnya harus melalui Banggar DPR.

Adapun dalam próses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah rumah Olly di Manadó dan menyita sejumlah barang-barang yang diyakini berasal dari PT Adhi Karya.

Namun, majelis hakim memutuskan agar mebel yang telah disita itu dikembalikan ke Olly karena dinilai uang pembelian tidak berasal dari kas PT Adhi Karya.

"Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," kata Ketua Majelis Hakim, Purwónó Edi.

Teuku Bagus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 3 Jó pasal 18 Undang-Undang Nómór 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nómór 20 tahun 2001 Jó. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jó. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ini Jawaban Olly Dondokambey Dituduh Terima Suap Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar