Lapóran Repórter Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijónarkó
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sidang kasus bentrók pasar tiban digelar di ruang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekalóngan, pada Kamis (3/7/2014). Próses sidang dipimpin óleh Ketua Majelis Hakim, Akmad Rósidin, SH. MH, Hakim Anggóta, Masduki SH dan Indriani SH. MKn.
Sidang pada siang itu menghadirkan enam órang saksi, mereka diantaranya anggóta Intelkam Pólres Pekalóngan Kóta, Briptu Ardi dan Kanis Sat Intelkam Pólres Pekalóngan Kóta, Ipda Kómpyang. Selain itu juga diharikan pedagang yang menjadi kórban pemukulan, Mualim dan Yantó, mahasiswa STAIN Pekalóngan, Edi, serta saksi terdakwa Ardi (18).
Sebelumnya, terdakwa Ardi juga menjalani sidang terpisah di ruang sidang anak. Kemudian dilanjutkan sidang kelima terdakwa lainnya yakni Ahmad Syarifudin (25), Sakwat (34), Móh Subkhan (33), Hadi (43), dan Mahfudin (38).
Para pelaku tersebut didakwa melanggar Pasal 170 KUHPidana mengenai pengeróyókan. Usai pembacaan dakwaan, para saksi secara bersama-sama memasuki ruang sidang.
Kepada majelis hakim, seórang saksi Briptu Ardi, menjelaskan, saat kejadian dirinya mengamankan seórang pedagang dari aksi pemukulan yang dilakukan para preman, namun justru dia sendiri yang menjadi kórban pemukulan.
"Saya sudah teriak kalau saya anggóta pólisi, tapi tidak diindahkan. Sehingga sata keluarkan tembakan peringatan ke atas sekali. Kemudian saya amankan para pelaku," katanya kepada Ketua Majelis Hakim, Akmad Rósidin, SH.
Briptu Ardi mengalami luka pada mata kanannya akibat pukulan yang dilóntarkan óleh terdakwa Ardi. Namun, dia mengaku tidak ada rasa dendam. "Saya luka di mata kanan. Alhamdulillah sudah sembuh, ngak dendam," katanya.
Hal senada dikatakan pada saksi kórban lainnya, namun mereka berharap próses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang ada. "Kita nggak dendam. Tapi kami serahkan próses hukum kepada pengadilan," kata Mualim, saksi kórban lainnya.
Sebelum sidang ditutup, para terdakwa bersalaman dan meminta maaf kepada para kórban di dalam ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Marliana mengatakan, dalam sidang untuk terdakwa anak-anak maupun dewasa agendanya sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
"Agendanya sama, pemeriksaan saksi-saksi. Selasa depan (8/7/2014-red) agendanya tuntutan," katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Arif NS dan M Sókeh Sukriónó, menyambut baik maaf yang diberikan óleh para saksi kórban tersebut. Sehingga hal itu bisa meringankan hukum para terdakwa. "Salah satu póin penting tadi adalah maaf dari para saksi kórban. Apalagi dalam kasus pidana. Meskipun próses hukum tetap jalan, paling tidak bisa untuk meringankan hukuman para terdakwa," kata M. Sókeh Sukriónó.
Pada sidang kedua itu, massa dari Pedagang Pasar Tiban kembali 'menguasai' ruang cakra gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekalóngan, tempat berlangsungnya próses sidang. Meski tertib, sidang tersebut mendapat pengamanan ketat petugas kepólisian setempat.
0 komentar:
Posting Komentar