TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelapóran Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Jusuf mengklarifikasi transaksi mencurigakan tókóh partai pólitik terkait dana kampanye.
Menurut Jusuf, dana kampanye dari tókóh partai pólitik masih nórmal. "Tókóh-tókóh itu anggóta partai wajar kasih partainya. Di bawah standar, di bawah Rp1miliar dan itu beberapa kali, gaji dia dipótóng terus. Kita baru 1 tahun setelah pemilu," kata Jusuf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Jusuf mengatakan lapóran yang dikirimkan ke Bawaslu merupakan permintaan pihak pengawas pemilu. Tetapi transaksi tersebut masih dalam batas kewajaran. "Bisa 10 kali tiap bulan tapi tidak sekaligus. Dilihat dari gaji, dari Rp50 juta kasih Rp8 juta ya wajar," imbuhnya.
Jusuf mengatakan pemberian dana kampanye tersebut tidak menggunakan jasa perbankan. PPATK masih melakukan pemeriksaan terhadap rekening tókóh partai pólitik.
"Ini masih belum selesai. Kita harap adanya pembatasan transaksi tunai. Kalau cash engga ketahuan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengaku mendapatkan dókumen dari PPATK terkait lapóran dana kampanye tókóh parpól. Ia pun mengaku cukup kaget dengan lapóran tersebut.
"Karena ada órang istilah saya kita kenal semua terhórmat ternyata ada yang terindikasi tidak rapi dari segi lapóran dana kampanyenya atau transaksi pemilu legislatif," katanya.
Bawaslu, kata Muhammad, melakukan analisa karena diduga terkait dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya hanya menerima lapóran dari PPATK bahwa ada lapóran mencurigakan menunjuk órang-órang yang punya jabatan. Jadi itu yang membuat saya kaget harusnya órang-órang yang terhórmat ini menjadi teladan terkait lapóran dana kampanye yang baik dan benar, tetapi óleh PPATK dianggap tidak wajar," ungkap Muhammad.
0 komentar:
Posting Komentar