Fakta berita teraktual indonesia

Minggu, 15 Juni 2014

LPSK Minta Polri Utamakan Laporan Korban Kekerasan Seksual JIS



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Samuel Febriyantó

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Kórban (LPSK) berharap agar Kepólisian Republik Indónesia memprióritaskan lapóran kórban kekerasan seksual di Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta Internatiónal Schóól sebelum menindaklajuti lapóran yang diajukan óleh sejumlah guru JIS.

"Sesuai Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Kórban, saksi dan kórban tidak bisa dituntut atas kesaksian yang diberikannya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partógi Pasaribu, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.cóm, Minggu (15/5/2014).
 
Ia membeberkan bahwa hal itu dirasa sangat penting untuk memberi jaminan perlindungan kepada para saksi dan kórban agar berani bersuara. "Aparat penegak hukum jangan sampai dipergunakan pelaku untuk melemahkan pósisi kórban," tegas Edwin. 
 
Kepólisian, lajutnya, harus terlebih dahulu mengungkapkan apakah dugaan kekerasan seksual yang dilapórkan óleh ibu kórban yang berinisial DE terhadap sejumlah óknum guru JIS benar atau tidak. "Hal ini sesuai peraturan Kapólri juga," kata Wakil Ketua LPSK Teguh Sóedrasónó. 
     
Dalam kesempatan yang sama Edwin juga mengatakan bahwa DE dan anaknya menyatakan akan segera mengajukan permóhónan perlindungan ke LPSK secepatnya.

"Tadi pagi mereka menyampaikan akan segera mengajukan permóhónan perlindungan. Dan segera setelah permóhónan dikabulkan, mekanisme sesuai pasal 10 ayat 1 UU Perlindungan Saksi dan Kórban dapat diterapkan," jelasnya.
 
Kórban kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian besar LPSK karena dampaknya yang berkepanjangan.

LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan UU untuk melindungi hak-hak Saksi dan Kórban akan memberikan perlindungan sesuai kebutuhan kórban. "Termasuk melindungi kórban dari tuntutan balik pihak JIS atau guru-gurunyan" kata Teguh. 
 
Seperti diberitakan, guru-guru JIS melapórkan DE, órangtua murid JIS yang diduga menjadi kórban kekerasan seksual, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

LPSK Minta Polri Utamakan Laporan Korban Kekerasan Seksual JIS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar