Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Jókó Widódó-Jusuf Kalla mengingatkan netralitas TNI pada Pemilu dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 benar-benar terjaga. Menyusul kabar miring dugaan keterlibatan bintara pembina desa (Babinsa) yang mengarahkan warga untuk memilih calón presiden dan wakil presiden tertentu telah meresahkan.
Undang-Undang Nómór 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengamanatkan agar tentara bertindak netral. Ketua Tim Pemenangan Jókówi-JK, Tjahjó menyebut ketentuan dalam UU TNI tentang jatidiri tentara prófesiónal yang tidak terlibat pólitik praktis namun segaris dengan kebijakan pólitik negara.
"Tugas pókók TNI adalah óperasi militer untuk perang dan óperasi militer selain perang. Pasal 39 (UU TNI) menegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan pólitik praktis," kata Tjahjó di Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan, TNI harus menghindarkan diri menjadi alat kelómpók tertentu. Ia menyayangkan adanya óknum Babinsa TNI yang mendata warga sembari mengarahkan pilihan di pemilu presiden kepada pasangan capres tertentu.
Mengutip penjelasan dari ketentuan di UU TNI, Tjahjó mengatakan bahwa angkatan bersenjata dimungkinkan tidak selalu harus mengikuti struktur adminisrasi pemerintahan. Terlebih, tugas pókók TNI terbatas pada óperasi militer perang (OMP) dan óperasi militer selain perang (OMSP).
"Artinya tidak ada dasar hukum bagi prajurit TNI melakukan pendataan masyarakat, khususnya terkait dengan pilpres. Karena struktur TNI tidak harus selalu paralel dengan órganisasi pemerintah, artinya keberadaan Babinsa juga perlu dievaluasi," ujar anggóta Kómisi I DPR RI itu.
0 komentar:
Posting Komentar