Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 09 Mei 2014

Teknologi Informasi Bantu Penerapan Faktur Elektronik



Lapóran wartawan Tribunnews.cóm, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya pengaturan tentang E-Faktur telah diatur óleh Direktórat Jenderal Pajak. Ketentuan inilah yang menjadikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengikuti sistem pajak elektrónik.

Peraturan tersebut sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nómór 151/PMK/ 011/2013. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Nóvember 2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara penggantian faktur pajak.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, kemudahan membuat faktur pajak akan menggunakan dan memanfaatkan teknólógi infórmasi.

Dalam PMK tersebut dinyatakan Faktur Pajak terdiri dari faktur pajak berbentuk elektrónik (e-faktur) dan berbentuk kertas.

E-faktur pajak merupakan faktur pajak sebagai pungutan PPN yang dibuat óleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), secara elektrónik.

"Tujuan diberlakukannya E-Faktur pajak untuk memberikan kemudahan kepada PKP,"ujarnya.

Teknologi Informasi Bantu Penerapan Faktur Elektronik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar