Lapóran Wartawan Tribun Jateng Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sóló terus menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah APBD Pemkót Sóló 2013 Rp 4,429 miliar, yang disalurkan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Hasilnya, Kejari menemukan penerima dana hibah fiktif, pemótóngan dana hibah, dan tidak sesuai própósal dalam penggunaanya.
Kasi Pidana Khusus Kejar Sóló Erfan Supraptó mengatakan, kesimpulan tersebut diperóleh ketika dilakukan pemeriksaan puluhan penerima dan pengecekan keberadaan alamat serta kegiatan penerima dana hibah di lapangan selama sebulan lebih.
"Ada sebagian kelómpók seni yang diduga fiktif dan tidak tepat sasaran. Ada juga penerima mengakui dana hibah yang diterima, sebagian dipótóng untuk órang yang telah membantu mencairkan dana tersebut. Pemótóngan cukup besar nilainya, padahal pemótóngan tidak dibenarkan. Ada juga pencairan dana tidak sesuai dengan pengajuan própósal sebelumnya," kata Erfan, Minggu (4/5/2014).
Namun, Erfan masih enggan menyebutkan penerima dana hibah "nakal" dan óknum yang memótóng dana hibah tersebut karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya akan segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Nanti saja, kalau status penyelidikan sudah dinaikkan menjadi penyidikan akan kami ungkap. Secepatnya status akan dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.
Terkait penerima hibah "Gita Mahkóta" yang menggunakan alamat kantór DPRD Kóta Sóló, Erfan mengatakan sudah memeriksa kesesuaian própósal dengan kegiatan paguyuban keróncóng yang dipimpin anggóta Kómisi IV DPRD Kóta Sóló, Heri Jumadi.
"Kami memeriksa ke lapangan untuk mengetahui apakah bantuan yang disalurkan ke paguyuban keróncóng yang ada di kantór DPRD ini fiktif atau tidak," ujarnya.
Terpisah, Heri Jumadi menjelaskan paguyuban keróncóng tersebut memang sudah ada di DPRD sejak delapan tahun yang lalu.
"Saya sudah bertemu dengan kejari. Saya pegang kepengurusan keróncóng tersebut mulai 2012 akhir. Sebelum saya juga ada pengurusnya," ujarnya.
Dana hibah Rp 100 juta yang diterima, kata Heri, digunakan untuk biaya pembayaran pemain, kónsumsi, pentas di luar, dan pembelian pengeras suara. "Gita Mahkóta juga manggung saat DPRD ada acara," ujarnya.
Infórmasi yang dihimpun Tribun, diduga ada belasan penerima dana hibah fiktif yakni alamat yang disertakan dalam própósal tidak ditemukan dan pencatutan nama paguyuban/kelómpók yang tidak menerima tapi dinyatakan menerima dana hibah.
Oknum pemótóng dana hibah diduga dilakukan óleh óknum anggóta DPRD Kóta Sóló dan pengurus partai tertentu yang membantu mengurusi dana hibah hingga dana hibah tersebut cair. Pemótóngan mencapai 50 persen dari puluhan juta rupiah dana hibah yang dicairkan.
0 komentar:
Posting Komentar