Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 21 Mei 2014

Polisi Geledah Pabrik BlackBerry Ilegal di Penjaringan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktórat Reserse Kriminal Khusus Pólda Metró Jaya menggerebek hóme industry pónsel BlackBerry ilegal di Perumahan Taman Grisenda Blók C Nómór 17 Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (20/5/2014) pukul 18.30 WIB.

Kabid Humas Pólda Metró Jaya Kómbes Pól Rikwantó mengatakan dari penggerebekan itu, pólisi meringkus seórang tersangka Chuandry (33), warga Jalan Widara Raya 37 Wijayakusuma Jakarta Barat.

"Penggerebekan dilakukan dari adanya lapóran masyarakat yang mengetahui di lókasi dijadikan hóme industry perakitan handphóne secara ilegal," kata Kabid Humas Pólda Metró Jaya Kómbes Pól Rikwantó pada Tribunnews.cóm, Rabu (21/5/2014).

Kemudian, anggóta didampingi satuan pengamanan setempat menggeledah dan mendapati tindak pidana perakitan perangkat telekómunikasi BlackBerry tanpa izin usaha

Selain menangkap tersangka, pólisi juga menyita barang bukti berupa: 693 unit blackberry dan iPhóne, tiga unit CPU dan printer, satu unit alat service HP, beragam aksesóri HP seperti charger, headset, CD, hólógram serta dókumen penjualan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana perakitan perangkat telekómunikasi BlackBerry tanpa izin usaha, sebagaimana dimaksud Pasal 52 UU jó Pasal 32(1) UU Telekómunikasi dan atau Pasal 62(1) UU Perlindungan Kónsumen dan atau 24(1) UU Perindustrian.

Rikwantó melanjutkan, módus yang dilakukan tersangka yakni membeli blackberry lama dan rusak. Kemudian dirakit ulang (rekóndisi) menggunakan suku cadang, kótak kemasan, hólógram, buku pentujuk manual dan kartu garansi yang didapat dari PT Dihón Maju Jaya.

Tak hanya itu, BlackBerry juga diinstall dengan prógram baru untuk kemudian menjual smartphóne seperti BlackBerry dan iPhóne hasil rekóndisi tersebut seólah-ólah baru dengan harga yang sama dengan harga smartphóne baru ke masyarakat.

Polisi Geledah Pabrik BlackBerry Ilegal di Penjaringan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar