Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman gantung kepada seórang wanita karena meninggalkan agama Islam dan menikahi seórang pria Kristen.
"Kami memberi Anda tiga hari untuk meninggalkan agama (Kristen) tetapi Anda bersikeras tidak akan kembali ke Islam. Saya memutuskan Anda harus digantung," kata hakim kepada perempuan itu, seperti dilapórkan kantór berita AFP.
Kedutaan-kedutaan besar Barat dan kelómpók-kelómpók hak asasi manusia mendesak Sudan menghórmati hak wanita yang sedang hamil delapan bulan itu untuk memilih agamanya.
Media setempat melapórkan hukuman itu tidak akan dijatuhkan hingga dua tahun setelah ia melahirkan.
Mayóritas pópulasi Sudan beragama Islam dan negara itu pun menggunakan hukum Islam.
Hakim juga menghukum perempuan itu 100 kali cambuk karena melakukan perzinahan, pasalnya pernikahannya dengan pria Kristen itu dianggap tidak sah berdasarkan hukum Islam.
Seruan AmnestyDalam persidangan, seórang pemuka agama Islam berbicara dengan terdakwa di dalam kerangkeng selama 30 menit, kata AFP.
Lalu ia dengan tenang mengatakan kepada hakim, "Saya adalah seórang Kristen dan saya tidak pernah melakukan perbuatan murtad."
Amnesty Internatiónal mengatakan perempuan itu, Meriam Yehya Ibrahim Ishag, dibesarkan sebagai Kristen Ortódóks, yaitu agama ibunya karena ayahnya, seórang Muslim, dilapórkan tidak membesarkannya.
Di pengadilan, hakim memanggilnya dengan nama Islamnya, Adraf Al-Hadi Móhammed Abdullah.
Ia ditangkap dan didakwa dengan perzinahan pada Agustus 2013 dan pengadilan menambahkan dakwaan murtad pada Februari 2014 di mana ia mengatakan adalah seórang Kristen dan bukan Muslim, kata Amnesty.
Amnesty mengatakan ia harus segera dibebaskan.
Sumber: BBC Indónesia Berita Lain dari BBC
0 komentar:
Posting Komentar