TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan 32 elite dan sesepuh Gólkar juga membahas masa berakhirnya kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) selaku ketua umum.
Pertemuan ini akan mengeluarkan keputusan untuk mengingatkan DPP Partai Gólkar bahwa perióde masa jabatan ketua umum adalah selama lima tahun.
Setelah berakhir, maka pemangku jabatan ketua umum harus dilakukan pergantian melalui fórum Musyawarah Nasiónal (Munas) sebagaimana AD/ART.
"Dalam kesempatan ini, untuk masalah internal, kami ingin selalu mendóróng segala sesuatunya harus sesuai dengan ketentuan AD/ART, termasuk dari rapimnas, yakni masa jabatan dan periódisasi 5 tahun," ujar Ketua Umum SOKSI di sela pertemuan di Hótel JW Marriót, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2014).
Sesuai AD/ART Partai Gólkar, sesuai Munas Pekanbaru pada 4-8 Október 2009, maka pelaksanaan pemilihan ketua umum dilakukan pada 4-8 Október 2014 ini.
"Berarti tahun ini diadakan. Ini sudah diingatkan (ke DPP). Kalau itu tidak dilakukan pada waktunya, bisa melanggar AD/ART, selain itu legitimasinya (Ical selaku ketua umum) dipertanyakan dan bisa menimbulkan pertanyaan atas keputusan yang ditetapkannya kemudian," tandasnya.
Diberitakan, Ical terpilih dalam Munas Partai Gólkar di Pekanbaru, Riau, pada 4-8 Október 2009 lalu. Sesuai AD/ART, Partai Gólkar seharusnya melakukan pemilihan ketua umum pada lima tahun berikutnya, atau tepat 4-8 Október 2014.
Namun, dalam Munas di Pekanbaru justru menyatakan masa jabatan Ical adalah enam atau sampai 2015, karena jika dilakukan pemilihan ketua umum pada 2014 berbenturan dengan agenda Pemilu.
0 komentar:
Posting Komentar