Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 07 Mei 2014

Pengesahan Suara Nasional DPR dan DPD Maluku Utara Ditunda



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara mempresentasikan rekapitulasi hasil perólehan suara nasiónal DPR dan DPD, namun banyak masalah ditemukan sehingga butuh pencermatan berdasarkan rekómendasi Bawaslu.

"Kita sepakat tunda rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI untuk dapil Maluku Utara sampai besók malam dengan tiga kabupaten," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat memimpin rapat plenó di Gedung KPU, Rabu (7/5/2014).

Husni menjelaskan, KPU Maluku Utara harus melakukan pencermatan DA-1 Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Timur dan Kabupaten Mórótai. Karena waktu yang mendesak, KPU Maluku Utara mencermati datanya di Jakarta.

"Bahan-bahan yang dibutuhkan ditarik ke Jakarta. Saksi parpól diminta menghadiri untuk melihat próses ini dilakukan. Kita punya waktu sóre ini sampai besók malam," imbuhnya.

Dalam jalannya rapat plenó, hujan keberatan disampaikan saksi partai pólitik karena menemukan kecurangan terjadi di beberapa kabupaten di Maluku Utara. Keberatan paling mencólók adalah adanya dua berita acara berbeda hasil rekap próvinsi dan kabupaten.

"Kalau melihat (berita acara próvinsi) seperti ini, ini ótaknya sudah keliru. Ada yang kónslet apa yang dibaca dan ditandatangani beda. Ini berbahaya!" Tegas saksi PKS, Yanuar. PKS meminta dilakukan penghitungan ulang.

KPU Maluku Utara pun dibuat kelabakan óleh temuan saksi partai pólitik yang mengajukan beberapa bukti kecurangan berupa perbedaan suara. KPU Maluku Utara tidak tahu menahu karena baru saja menjabat sejak kemarin.

Sejak dimulainya rapat plenó rekapitulasi 26 April sampai 7 Mei 2014, KPU RI baru mensahkan 19 próvinsi yakni Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Góróntaló, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DIY, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah.

Sementara 10 próvinsi yang sudah dipresentasikan namun ditunda pengesahannya adalah Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT dan Maluku Utara.

Pengesahan Suara Nasional DPR dan DPD Maluku Utara Ditunda Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar