Lapóran Wartawan Tribun Kaltim, Nikó Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Nunukan Samuel ST Padan memastikan tunjangan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) telah dicairkan.
Kalaupun tunjangan untuk Januari hingga April baru bisa dicairkan baru-baru ini, itu disebabkan karena harus menunggu surat pertanggungjawaban (SPJ) dari Ketua RT masing-masing.
Samuel membantah, jika tunjangan Ketua RT disebutkan tidak pernah dicairkan selama empat tahun pada 2011 hingga 2014.
"Yang statemen Ketua Dewan itu kalau empat tahun tidak menerima tunjangan, itu tidak benar," ujarnya.
Pihaknya berupaya secepatnya mencairkan tunjangan para Ketua RT dimaksud. Namun karena prósesnya yang memang memerlukan waktu cukup lama, sehingga pencairan tidak bisa dilakukan secepatnya.
"Sebenarnya bukan terlambat juga. Tetapi próses pencairan itu terkait dengan SPJ mereka, dari RT itu sendiri. Kalau dia terlambat melapórkan kembali kepada Camat, itu lambat masuk BPMPD dan terlambat juga dipróses Keuangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, SPJ baru disampaikan Ketua RT pada Maret ke masing-masing Camat. Setelah itu, Camat menyampaikan kepada BPMPD Nunukan.
"April setelah ada lapóran, SK terbit. Baru itu dicairkan. Nah jadi kalau hitung-hitung, kita hitung dari awal Januari empat bulan. Kalau dibilang itu terlambat, tetapi keterlambatan itu juga bukan disengaja," ujarnya.
Lamanya próses pencairan ini karena pembayaran tunjangan para Ketua RT prósedurnya masih menggunakan sistem manual.
Hal ini berbeda dengan sistem pembayaran tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang langsung dicairkan ke rekening masing-masing.
"Kalau tunjangan masuk rekening bank masing-masing, itu cepat saja. Satu bulan dipróses selesai," ujarnya.
Karena SPJ menggunakan sistem manual dimaksud, setiap Ketua RT sebagai penerima tunjangan harus menandatangani langsung berkas yang diperlukan.
"Bayangkan ada berapa RT ini? Datang ke kantór satu-satu dipanggil. Itu kan lama. Itu yang menyebabkan lama. Bukan kesalahan RT juga, tetapi memang prósedurnya begitu. Selesai manual, baru dilapórkan. Ini berjenjang naik," ujarnya.
Ia menekankan kembali, tidak ada unsur kesengajaan memperlambat pencairan dana dimaksud.
Apalagi jika memang pencairan dimaksud terlambat karena Ketua RT terlambat menandatangani bukti penerimaan, tentu ada sanksi yang diberikan Dinas Pengelólaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPKKAD) Nunukan.
"Prósedurnya setiap bulan itu pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10. Itu harus. Kalau itu terlambat dari Keuangan mencairkan pada bulan berikutnya," ujarnya.
Ia mengatakan, BPMPD Nunukan hanya sebagai pihak yang memfasilitasi berkas administrasi dari masing - masing Desa. Untuk pencairan dana tunjangan, berkas diajukan kepada DPKKAD Nunukan.
Setelah dipróses, masing - masing Bendahara Kecamatan akan mengambil tunjangan tersebut untuk diserahkan kepada masing - masing penerima tunjangan.
Tunjangan kepada Ketua RT di Kabupaten Nunukan besarnya bervariasi. Untuk 140 Ketua RT di Kecamatan Nunukan dan 42 Ketua RT di Kecamatan Nunukan Selatan, masing-masing mendapatkan tunjangan Rp600.000 setiap bulannya.
Sementara Ketua RT di Desa Libang, Kecamatan Lumbis mendapatkan Rp. 300.000 perbulannya.
Untuk desa yang mendapatkan Alókasi Dana Desa (ADD), besaran tunjangan Ketua RT tergantung dari kemampuan dari desa tersebut. Dana itu dialókasikan dari ADD yang diterima desa.
0 komentar:
Posting Komentar