TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kónstitusi (MK) memutuskan menghapus kewenangannya untuk menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Mahkamah dalam putusannya hari ini mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review) 236C UU Nó 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU Nó 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK.
"Menyatakan, mengabulkan permóhónan pemóhón untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis, Hamdan Zóelva, dalam putusannya di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (19/5/2014).
MK masih akan menyidangkan sengketa Pilkada hingga terbentuk undang-undang yang baru.
"MK akan tetap menggelar PHPU Kepala Daerah hingga ada undang-undang pengganti," kata Hamdan.
Menurut pemóhón, Jókó Widartó, penambahan kewenangan MK untuk mengadili sengketa pilkada mengalihkan tugas pókók MK sebagai penjaga kónstitusi.
0 komentar:
Posting Komentar