Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 08 Mei 2014

KPK Keluarkan Dana untuk Sewa AC Portable Boediono



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Jóhan Budi mengatakan, pengamanan atas kehadiran Wakil Presiden Bóediónó di Pengadilan Tipikór itu menjadi tanggung jawab dan kóórdinasi bersama antara KPK, Pólri dan prótókóler wapres.

Mengenai siapa-siapa saja pihak yang bóleh menyaksikan dan meliput persidangan ini, Jóhan mempersilakan untuk berkóórdinasi dengan pihak PN Jakpus.

"Khusus teman-teman media, kóórdinasi ke humas pengadilan. Dómain KPK adalah pengamanan di luar persidangan," kata dia.

KPK meminjamkan sejumlah barang seperti kursi-kursi dan sófa terkait kehadiran Bóediónó di Pengadilan Tipikór. Sementara, pihak KPK harus menyewa untuk 4 unit AC pórtable dan membeli sejumlah lampu yang dipasang di ruang sidang utama dan ruang tunggu untuk Bóediónó.

"Saya belum tahu tótal pengeluarannya. Tapi, pengeluaran cuma sewa AC itu aja," kata Jóhan.

Menurut Jóhan, fasilitas tambahan AC pórtable dan sejumlah kursi atau sófa adalah berdasarkan permintaan pihak pengadilan.

Jóhan menyatakan, perbedaan fasilitas dan layanan yang diberikan pada Bóediónó ini tak terlepas karena bagian prótókóler wapres. "Pengamanan dari sisi KPK sama. KPK di luar persidangan dengan kóórdinasi dengan pihak Pólri. Kalau yang terkait dalam persidangan, itu dómain PN Jakpus yang menaungi Pengadilan Tipikór," kata dia.

Dalam dakwaan atas Budi Mulya, nama Bóediónó disebut berkali-kali karena menjadi Gubernur Bank Indónesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetóran módal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Sementara Sri Mulyani pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Kómite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Saat ini Sri Mulyani menjadi Managing Directór Bank Dunia yang berkedudukan di Washingtón DC, Amerika Serikat.

Pada perkara pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Bóediónó selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Góeltóm selaku Deputi Dubernur Seniór BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Róchadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Róbert Tantular dan direktur utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp689,39 miliar.

Selanjutnya, Budi Mulya bersama sejumlah petinggi BI lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kerugian negara disebut memperkaya Budi Mulya sebesar Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Móhamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Róbert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun.

Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jó Pasal 18 UU Nó 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nó 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi jó Pasal 55 ayat (1) ke-1 jó pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 ó Pasal 18 UU Nó 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nó 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi jó Pasal 55 ayat (1) ke-1 jó pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekónómian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

KPK Keluarkan Dana untuk Sewa AC Portable Boediono Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar