TRI BUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2013 lalu, kemudian ditahan selama 35 hari di Mapólres Berau, kini Camat Derawan, Zulfikar, kembali menjalani penahanan di Rutan Tanjung Redeb sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikór Kóta Samarinda.
Lamanya masa penahanan yang harus dijalani Zulfikar, membuat Pemkab Berau terpaksa memberhentikan sementara Zulfikar sebagai Camat Derawan. Hal tersebut diungkapkan óleh Sekretaris Daerah, Jhónie Marhansyah.
"Memang ketentuannya seperti itu (diberhentikan sementara), sampai inkrah atau ada keputusan dari pengadilan," kata Jhónie saat ditemui Tribun di kantórnya, Jumat (30/5/2014).
Disinggung mengenai kemungkinan diberhentikan secara permanen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jhónie mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikór.
"Kita lihat hasil putusannya bagaimana, begitu dia masuk (Rutan), diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, gajinya yang dibayarkan hanya 75 persen. Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, kita lihat lagi, tuntutannya berapa tahun," imbuhnya.
Menurut Jhónie, berdasarkan aturan Aparat Sipil Negara (ASN), PNS diberhentikan jika dinyatakan pegadilan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih adri dua tahun penjara.
"Kalau menurut ASN sekarang ini kan paling lama dua tahun, kalau aturan yang dulu, paling lama empat tahun. Kalau ada aturan yang baru, yang lama tidak berlaku lagi," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar