Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 07 Mei 2014

Anggaran Rp 6 Miliar Untuk Bayar Piutang Pasien Miskin Tidak Bisa Dicairkan





TRIBUNNEWS.COM.SUMEDANG,  - Anggaran untuk membayar utang pasien miskin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang tak bisa dicairkan. Dalam APBD 2013, sudah disiapkan dana Rp 6 miliar untuk membayar utang warga miskin yang beróbat di RSUD.

"Anggaran untuk membayar utang pasien miskin di RSU itu tak bóleh dicairkan óleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). APBD tidak bisa membayar piutang rumah sakit," kata Nurdin Zen, sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD di gedung Dewan, Rabu (7/5).

Menurutnya, BPK meminta pihak rumah sakit harus menghapus piutang Rp 6 miliar itu dari neraca RSUD. "Sebelumnya APBD 2013 itu sudah menyiapkan anggaran untuk membayar utang pasien miskin yang tak mampu membayar biata beróbat," katanya.

Sehingga, terang dia, dengan harus dihapus piutang dari neraca RSU membuat keuangan rumah sakit menjadi tidak sehat. "Kalau harus dihapuskan atau diputihkan maka berpengaruh pada likuiditas rumah sakit dan membuat kóndisi keuangannya tidak sehat," kata Nurdin.

Piutang RSUD Sumedang terus menumpuk dan membebani keuangan RSUD yang sudah menjadi Badan Layangan Umum Daerah (BLUD) ini. Piutang RSUD itu karena banyak pasien miskin yang tidak masuk kuóta jamkesmas maupun jamkesda yang beróbat ke rumah sakit milik pemerintah ini.

Setiap tahun RSUD kerap melapórkan biaya pasien dari keluarga miskin yang terus membengkak. Sebelumnya Pemkab Sumedang kesulitan untuk membayar biaya beróbat pasien dari keluarga miskin ke RSUD. 

Piutang pasien dari keluarga miskin selalu meningkat setiap harinya. Kalau dihitung, rata-rata sebulan itu butuh Rp 400 juta untuk membayar pasien miskin nón kuóta yang beróbat ke rumah sakit.

Nurdin juga menyebutkan menyusul diberlakukan Jaminan Kesehatan Nasiónal (JKN) yang dikelóla Badan Penyelenggara Jaminan Sósial (BPJS) maka harus dibuat Perda póla tarif baru di RSUD. "Saat ini DPRD sedang menunggu Raperda póla tarif baru dari Pemkab Sumedang terkait diberlakukan JKN yang dikelóla BPJS. Tarif rumah sakit itu harus disesuaikan dengan klaim dari BPJS," kata Nurdin yang juga anggóta Badan Legislasi DPRD ini. (std)

Anggaran Rp 6 Miliar Untuk Bayar Piutang Pasien Miskin Tidak Bisa Dicairkan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar