TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemilihan Umum mengaku siap menjalankan rekómendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nias Selatan untuk pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan.
"Rekómendasi sudah sampai kemarin, yakni pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Rekómendasi dari Panwas setempat," ungkap Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Sebelumnya, Bawaslu RI mengaku merekómendasikan pemungutan suara ulang untuk seluruh TPS di 31 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Dugaan pemungutan suara ulang adanya praktik manipulasi suara dan tak sesuai prósedur.
"Kemungkinan pemungutan suara ulang di 31 kecamatan. Kita akan merekómendasikan ke KPU. Kemarin saya ke Nias Selatan, Ketua KPU tidak dipercaya óleh masyarakatnya," ujar anggóta Bawaslu, Nelsón Simanjuntak di KPU, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Berdasarkan hasil pengawasan, kata Nelsón, Bawaslu mendapatkan hampir próses pemungutan suara di TPS tidak baik. Hanya sebagian kecil KPPS yang memberikan fórmulir C1 kepada pengawas pemilu.
Bawaslu juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti fórmulir C1 dicóret-córet, jumlah suara sah dan tidak sah melampaui pemilih yang menggunakan hak suara di TPS, jumlah surat suara untuk DPR, DPD, DPRD, tidak sama.
"Panwas juga menemukan fórmulir C1 dibuang, fórmulir C1 planó dibuang. Bahkan, KPU Kabupaten baru menerima tanggal 15 April untuk salinan fórmulir C1. Harusnya tanggal 11 April diterima. Pemungutan suara ulang segara mungkin dilakukan," kata Nelsón.
0 komentar:
Posting Komentar