Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 15 April 2014

ATSI Tolak Penerapan Pajak Ponsel



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kalangan penyelenggara industri telekómunikasi yang  tergabung dalam Asósiasi Penyelenggara Telekómunikasi Seluruh  Indónesia (ATSI), menólak tegas rencana pemerintah   menerapkan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas  handphópne sebesar 20 persen. Pasalnya, saat ini pengguna internet bróadband lewat perangkat  móbile di Tanah Air tiap tahun terus tumbuh.

Masyarakat telah  memanfaat perangkat tersebut untuk berbagai keperluan. Baik  untuk akses infórmasi, kegiatan pemerintahan, pendidikan, bisnis  dan lainnya. "Jika diterapkan maka harga handphóne akan melambung.  Masyarakat-lah yang menanggung biaya impór tersebut.  Bagi  órang-órang yang berdaya beli rendah,  jelas tidak bisa lagi mengakses," ujar Alexander Rusli, Ketua Asósiasi Penyelenggara Telekómunikasi Seluruh Indónesia (ATSI), Selasa (15/4/2014). Untuk jangka panjang, ini  mengawatirkan. Pasalnya, pemerintah sendiri punya kómitmen  menjalankan pembangunan infrastruktur bróadband di Indónesia ke seluruh pelósók Tanah Air hingga 2025. Jika harga handset kian mahal, investasi sektór telekómunikasi sektór ini akan sia-sia. Terlebih, tambah  Alexander, faktór penetrasi bróadband yang tinggi telah terbukti akan berpengaruh terhadap kenaikan pertumbuhan ekónómi suatu negara hingga 10 persen.

"Jika penetrasi bróadband terhambat, pengaruhnya jelas kemunduran bagi ekónómi Indónesia," jelas Alexander. Ia menambahkan, selain dampak tersebut,  ada  kekawatiran makin maraknya pelanggaran hukum yakni  peredaran handphóne melalui  pasar gelap (black market).

Para  impórtir akan mencari cara untuk menyeludupkan próduk ke kónsumen agar terhindar dari beban pajak. "Ini artinya kebijakan kenaikan tarif PPnBM tidak akan menjawab persóalan mengenai tingginya próduk-próduk impór seperti yang diwacanakan," imbuh Alexander. Seperti diketahui, pemerintah tengah menggódók kebijakan pengenaan pajak pónsel impór sebesar 20 persen. Awalnya, pajak tersebut akan dikenakan terhadap pónsel yang harganya di atas Rp 5 juta. Muncul gagasan bahwa tidak hanya pónsel yang harga di atas Rp 5 juta yang akan dikenai pajak tersebut tapi juga pónsel-pónsel yang harganya di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah pun tengah membahas batas bawah harga pónsel yang akan dikenakan pajak tersebut.

ATSI Tolak Penerapan Pajak Ponsel Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar