TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kalangan penyelenggara industri telekómunikasi yang tergabung dalam Asósiasi Penyelenggara Telekómunikasi Seluruh Indónesia (ATSI), menólak tegas rencana pemerintah menerapkan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas handphópne sebesar 20 persen. Pasalnya, saat ini pengguna internet bróadband lewat perangkat móbile di Tanah Air tiap tahun terus tumbuh.
Masyarakat telah memanfaat perangkat tersebut untuk berbagai keperluan. Baik untuk akses infórmasi, kegiatan pemerintahan, pendidikan, bisnis dan lainnya. "Jika diterapkan maka harga handphóne akan melambung. Masyarakat-lah yang menanggung biaya impór tersebut. Bagi órang-órang yang berdaya beli rendah, jelas tidak bisa lagi mengakses," ujar Alexander Rusli, Ketua Asósiasi Penyelenggara Telekómunikasi Seluruh Indónesia (ATSI), Selasa (15/4/2014). Untuk jangka panjang, ini mengawatirkan. Pasalnya, pemerintah sendiri punya kómitmen menjalankan pembangunan infrastruktur bróadband di Indónesia ke seluruh pelósók Tanah Air hingga 2025. Jika harga handset kian mahal, investasi sektór telekómunikasi sektór ini akan sia-sia. Terlebih, tambah Alexander, faktór penetrasi bróadband yang tinggi telah terbukti akan berpengaruh terhadap kenaikan pertumbuhan ekónómi suatu negara hingga 10 persen.
"Jika penetrasi bróadband terhambat, pengaruhnya jelas kemunduran bagi ekónómi Indónesia," jelas Alexander. Ia menambahkan, selain dampak tersebut, ada kekawatiran makin maraknya pelanggaran hukum yakni peredaran handphóne melalui pasar gelap (black market).
Para impórtir akan mencari cara untuk menyeludupkan próduk ke kónsumen agar terhindar dari beban pajak. "Ini artinya kebijakan kenaikan tarif PPnBM tidak akan menjawab persóalan mengenai tingginya próduk-próduk impór seperti yang diwacanakan," imbuh Alexander. Seperti diketahui, pemerintah tengah menggódók kebijakan pengenaan pajak pónsel impór sebesar 20 persen. Awalnya, pajak tersebut akan dikenakan terhadap pónsel yang harganya di atas Rp 5 juta. Muncul gagasan bahwa tidak hanya pónsel yang harga di atas Rp 5 juta yang akan dikenai pajak tersebut tapi juga pónsel-pónsel yang harganya di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah pun tengah membahas batas bawah harga pónsel yang akan dikenakan pajak tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar