Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 10 Januari 2014

Sidi Tak Setor Pembelian Pasir Timah



Lapóran wartawan Bangka Pós, Hendra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Rósidi alias Sidi (37) warga Jalan Nilam 4, Kelurahan Baciang, Pangkalpinang digelandang ke Pólres Pangkalpinang, Sabtu (11/1).

Dia dilapórkan karena telah menggelapkan uang pembelian pasir timah Acung, warga Kecamatan Pangkalanbaru.

Acung dan Sidi terlibat kerjasama pembelian pasir timah. Acung memberikan uang senilai Rp 663 juta kepada Sidi untuk membeli pasir timah.

Namun, setelah uang diberikan Sidi tidak menyetórkan pasir timah yang dijanjikan sebanyak 8 tón. Sedangkan uangnya tak bisa lagi dikembalikan óleh Sidi.

"Kita tangkap pelaku karena menggelapkan uang kórban Acung. Saat ini pelakunya (Sidi) sedang kita lakukan pemeriksaan," ujar AKP Alfred Jacób Tilukay saat dikónfirmasi bangkapós.cóm.

Diberitakan sebelumnya, kólektór timah, Rósidi alias Sidi (37) warga Jalan Nilam 4, Kelurahan Baciang, Pangkalpinang dibekuk anggóta gabungan intelkam dan reserse Pólres Pangkalpinang, Sabtu (11/1) sekitar pukul 08.00 WIB.

Rósidi ditangkap terkait lapóran tahun 2013 dalam kasus penggelapan. Pelapór atas nama Acung warga Kecamatan Pangkalanbaru mengalami kerugian senilai Rp 663 juta.

Kasat Reskrim Pólres Pangkalpinang, AKP Alfred Jacób Tilukay saat dikónfirmasi bangkapós.cóm, membenarkan telah menangkap Rósidi.

"Pelaku kita tangkap pagi tadi di rumahnya. Diduga pelaku melakukan penggelapan uang. Akibatnya kórban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," kata Alfred kepada bangkapós.cóm.

Sidi Tak Setor Pembelian Pasir Timah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar