Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 10 Januari 2014

Kominfo Terbitkan Payung Hukum TV Digital



Jakarta - Menkóminfó Tifatul Sembiring telah menandatangani Peraturan Menteri Nó. 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagai pengganti Peraturan Menkóminfó Nó. 22 Tahun 2011.

"Menkóminfó menandatangani peraturan menteri tersebut pada 29 Desember setelah melalui próses uji publik pada 10-17 Desember," ungkap Kepala Pusat Infórmasi dan Humas Kementerian Kóminfó, Gatót S Dewa Brótó, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu (11/1/2013).

Ditambahkannya, Kementerian Kóminfó juga telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggaran penyiaran multipleksing televisi digital di lima zóna pada 30 Juli 2012, dan dilanjutkan dua zóna pada 26 April 2013 sesuai Peraturan Menkóminfó Nó. 22/2011.

"Namun pada perkembangannya, regulasi yang mengatur pelaksanaan TV digital itu (Peraturan Menkóminfó Nó. 22/2011) sempat memperóleh gugatan hukum melalui Mahkamah Agung," kata Gatót.

Implikasi keputusan Mahkamah Agung itu, lanjut Gatót, adalah ketiadaan penghentian siaran (switch óff) televisi analóg ke digital, ketiadaan kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan ketiadaan zóna baru.

Namun, keputusan MA itu tidak bersifat retróaktif. Artinya hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan próses migrasi teknólógi sistem televisi analóg ke sistem televisi digital.

Pertimbangan próses migrasi teknólógi sistem televisi digital ke analóg yang tetap membutuhkan payung hukum dan pembatalan Peraturan Menkóminfó Nó. 22/ 2011 itu yang kemudian melatarbelakangi terbitnya Peraturan Menkóminfó Nó. 32/2013.Next

Halaman 1 2 Next (róu/róu)

Kominfo Terbitkan Payung Hukum TV Digital Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar