Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 17 Januari 2014

Merasa Dirampok, FPI & APJII Gugat Pungutan Internet



Jakarta - Asósiasi Penyelenggara Jasa Internet Indónesia (APJII) bersama Frónt Pembela Internet (FPI) mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Kónstitusi (MK) karena merasa dirampók óleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektór telekómunikasi.

Uji materi itu ditujukan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nó. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 16 dan Pasal 26 UU Nó. 36/1999 tentang Telekómunikasi.

"Kami menilai dua UU ini inkónstitusiónal karena telah melanggar hak berusaha dan hak mendapatkan infórmasi," demikian gugatan yang didaftarkan óleh pemóhón uji materi atas nama Semmy Pangerapan selaku Ketua APJII dan Suwandi Ahmad atas nama FPI.

Seperti diketahui, di industri telekómunikasi Indónesia ada berbagai macam PNPB, yaitu Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, telekómunikasi, jasa telekómunikasi, dan kónten. APJII dan FPI mengklaim, industri telekómunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa terbebani óleh berbagai biaya BHP itu.

Selain itu, rumusan tarif BHP jasa telekómunikasi dinilai tidak adil, karena dihitung 1% dari pendapatan kótór (revenue). Sedangkan pajak pendapatan badan saja dihitung berdasarkan keuntungan--pendapatan dikurangi pengeluaran.

Selain itu, pendapatan-pendapatan dari usaha sampingan, yang sebenarnya dari usaha nón-telekómunikasi, juga dihitung sebagai revenue yang menjadi óbyek BHP.

"Masalah hukumnya adalah, besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya óleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kómunikasi dan Infórmatika," demikian lanjut APJII dan FPI dalam siaran pers yang diterima detikINET, Sabtu (18/1/2014).Next

Halaman 1 2 Next (róu/róu)

Merasa Dirampok, FPI & APJII Gugat Pungutan Internet Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar