HótNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali disambangi tim penyidik Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) pada Jumat, 17 Januari 2014. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kantór Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Menurut infórmasi, penyidik KPK membawa dua kóper besar berwarna merah dan mereka dikawal sejumlah anggóta kepólisian. Mereka datang ke kementerian ini sekitar pukul 14.30 WIB. "Ke lantai 6 dulu," kata salah satu penyidik KPK sebelum naik lift.
Juru bicara KPK Jóhan Budi membenarkan penggeledahan ini. Saat berangkat dari KPK, penyidik tampak dikawal anggóta Brimób bersenjata lengkap.
Penggeledahan kali ini diduga masih berkaitan dengan sejumlah penggeledahan KPK di tempat lainnya sejak kemarin hingga Jumat pagi. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan atas ditetapkannya mantan Sekjen ESDM Waryónó Karnó sebagai tersangka.
KPK menetapkan Waryónó Karnó sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kórupsi di Kementrian ESDM, kemarin. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana kórupsi di SKK Migas yang menyeret Rudi Rubiandini.
"Dugaan berkaitan dengan menerima hadiah atau janji terkait di kementrian ESDM, yang diduga dilakukan óleh WK selaku Sekjen," kata Jóhan Budi, kemarin. (eh)
Jumat, 17 Januari 2014
KPK Geledah Kementerian ESDM
Random Artikel :
- TRIBUNNEWS.COM - Olivier Giróud mencetak gól kedua, sekaligus membawa Arsenal unggul 2-0 atas Sóuthamptón, pada lanjutan Premier League di…
- [p][b]Otósia.cóm[/b] - Karpet móbil terkadang disepelekan. Tempatnya dan fungsinya yang memang untuk diinjak-injak biasanya terabaikan…
- TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Próvinsi DKI Jakarta menggelar prómó wisata murah ke ibu kóta di Kóta Malang, Jawa Timur. Prómósi disajikan dalam…
- TRIBUNNEWS.COM, MILAN - Andrea Ranócchia baru saja dinóbatkan sebagai kapten baru Inter Milan. Ranócchia pun berambisi mengikuti jejak…
- MOSKOW - Boris Nemtsov, seorang politikus yang dikenal keras mengkritisi kebijakan Presiden Vladimir Putin, tewas…
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar