HótNews - Mantan Ketua Mahkamah Kónstitusi, Mahfud MD, memenuhi panggilan penyidik Kómisi Pemberantasan Kórupsi, Senin malam, 13 Januari 2014. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Kónstitusi.
Mahfud menjadi saksi untuk tersangka Akil Móchtar. "Kedatangan saya untuk memberikan infórmasi tentang Akil," ujar Mahfud saat tiba di Gedung KPK.
Mahfud tiba di KPK diantar móbil Tóyóta Camry B 1 MMD. Sedianya, Mahfud diperiksa pada Jumat 10 Januari 2014 lalu. Namun, dia tidak bisa hadir dikarenakan ada urusan di luar kóta.
Dia mengaku menjalani pemeriksaan pada malam hari sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya. "Kan saya jadwal diperiksanya malam," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Akil meringkuk di Rutan KPK setelah ditangkap penyidik 2 Október 2013 lalu di rumah dinasnya. Dia diduga menerima suap terkait penanganan dua perkara pilkada yang ditangani MK, yakni di Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Lebak (Banten). Akil diduga menerima tótal Rp4 miliar.
Di pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima uang sekitar Rp3 miliar dari pengusaha Córnelis Nalau. Dalam kasus ini, KPK juga menangkap anggóta DPR Chairun Nisa dan Hamid Bintih.
Dari pilkada Lebak, Akil diduga menerima Rp1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana. Suap ini diduga akan diserahkan ke Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani. (óne)
0 komentar:
Posting Komentar