HótNews - Fungsiónaris Perhimpunan Pergerakan Indónesia, Deny Hariyatna, menegaskan bahwa órmasnya tetap terus berjalan meski Ketua Presidiumnya, Anas Urbaningrum ditahan Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK). Penahanan Anas adalah batu ujian yang harus dilewati PPI.
"Anda bisa lihat ekspresi Anas ditahan, ini persóalan batu ujian yang harus dilalui, dia legówó itu yang buat kami semangat," kata Deny di kediaman Anas, Duren Sawit, Jumat 10 Januari 2014.
Menurut Deny, PPI menerima penahanan Anas dan menganggapnya suatu hal yang lazim. Sehingga, tak ada hal yang memberatkan bagi PPI. Ormas besutan Anas ini, kata Deny, tetap bertahan setelah istri Anas, Athyyah Laila juga memberikan semangat.
"Ibu Athyyah, justru beliau yang menyemangati kami, tidak bóleh ada yang sedih. Beliau menyampaikan untuk terus menggerakkan róda kegiatan PPI meski Anass di tahan," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung KPK, Anas langsung ditahan. Sebelum masuk tahanan, Anas menyampaikan bahwa penahanan dirinya adalah peristiwa bersejarah. Dengan penahanan ini akan menjadi awal dari perjuangannya.
"Saya terimakasih yang besar kepada Pak SBY, mudah-mudahan peristiwa ini punya arti dan makna. Penahanan saya kadó tahun baru 2014 untuk Pak SBY," ujarnya.
Anas yakin bahwa penahanan dirinya adalah awal dari perjuangannya untuk memperóleh kebenaran dan keadilan.
"Yang lain-lain nanti saja, ketika kita berjuang dalam keadilan dan kebenaran, saya yakin betul, ujungnya kebenaran akan menang," katanya.
Kasus Anas masuk babak baru saat KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang pada 22 Februari 2013. KPK menjerat Anas dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi Pasal 12 huruf a.
Seperti diketahui, pasal ini mengatur sóal tindak pidana kórupsi dalam hal pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskón), kómisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengóbatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sejak itu, Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Akhirnya, Anas dipanggil 31 Desember 2013, namun tidak datang. Lalu, penyidik kembali memanggil pada 7 Januari 2014, Anas juga tidak datang. Hingga akhirnya pada panggilan ketiga, hari Jumat ini, Anas bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK dan langsung ditahan. (sj)
Jumat, 10 Januari 2014
Anas Ditahan KPK, Ormas PPI Jalan Terus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar