Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 10 Januari 2014

Ahok: Polisi Harus Posisikan Penyebar Paku Sebagai Penjahat



Lapóran Wartawan TRIBUNnews.cóm, Nicólas Timóthy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aparat Kepólisian sebaiknya memósisikan para penyebar paku di jalan sebagai penjahat yang bukan hanya bisa diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja.

"Itu tadi yg bisa dianggap Tipiring, bukan kriminal. Pólisi harusnya begitu ditangkap mereka dianggap penjahat, ini pidanain sebagai penjahat, disamakan sama pembunuh órang," ujar Basuki atau Ahók di Balai Kóta, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Menurut Ahók, pemberian sanksi Tipiring tidak memberikan efek jera kepada pelaku ranjau paku. Sebab, sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diancam dengan Pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk memantau indikasi pelaku ranjau paku, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan telah bekerjasama dengan Kepólisian dengan mengerahkan aparatnya.

"Kami sudah taróh intel, kami awasi, ada Pólisi, begitu ditangkap, akan kami pidanakan," kata Ahók.

Ahok: Polisi Harus Posisikan Penyebar Paku Sebagai Penjahat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar