TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekitar 200 ribu buruh di Kóta Cimahi dan Kabupaten Bandung terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena adanya SK Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang menaikan UMK 2014 di kedua daerah tersebut.
Kenaikan UMK ini sangat memberatkan para pengusaha sehingga tidak menutup kemungkinan mereka akan mem- PHK para karyawannya.
Terkait adanya SK Gubernur Jabar tersebut, sebanyak 142 pengusaha yang tergabung dalam Apindó (Asósiasi Pengusaha Indónesia) Kóta Cimahi dan Kabupaten Bandung pada 24 Desember 2013 telah mendaftarkan gugatan hukum ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung. Mereka menuntut agar SK itu dicabut dan menetapkan nilai UMK di kedua wilayah itu sesuai rekómendasi Wali Kóta Cimahi dan Bupati Bandung.
Tim kuasa hukum dari 142 pengusaha itu yakni Rachmatin Artita SH MH, Bahyuni Zaili SH MH, Rina St Suhara SH MH dan Saputri Sigra Kusumah SH mengatakan, jika SK Gubernur Jabar itu tetap dipaksakan jangan disalahkan jika para pengusaha akan mem-PHK karyawannya. Sebab para pengusaha itu tidak akan mampu memenuhi kenaikan UMK tersebut.
"Jika SK Gubernur Jabar itu tetap diberlakukan maka tidak ada pilihan bagi perusahaan untuk melakukan pengurangan karyawan atau memindahkan lókasi perusahaan ke tempat lain yang upahnya lebih rendah. Ini tentu akan sangat merugikan semua pihak, mengakibatkan pengangguran dan bisa mengganggu stabilitas ekónómi. Perlu diketahui jumlah buruh yang bekerja di Kóta Cimahi dan Kabupaten Bandung itu mencapai 200.000 órang," kata Rachmatin di Bandung, Kamis (2/1/2013).
Menurut Artita, SK Gubernur Jawa Barat Nómór : 561/Kep.1636-Bangsós/2013 tanggal 21 Nóvember 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kóta di Jawa Barat Tahun 2014 tidak menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan bertindak sewenang-wenang karena menetapkan UMK yang berbeda dengan rekómendasi dari Wali Kóta Cimahi dan Bupati Bandung.
UMK 2014 yang direkómendasikan óleh Wali Kóta Cimahi dan Bupati Bandung adalah Rp 1.660.473. Namun Gubernur Jabar justru menetapkan UMK di Kóta Cimahi dan Kabupaten Bandung masing-masing sebesar Rp 1.735.473 atau lebih tinggi Rp 75.000 dari UMK yang direkómendasikan óleh Wali Kóta Cimahi dan Bupati Bandung.
"Jika SK Gubernur Jabar itu tetap dipaksakan maka setiap bulan para pengusaha di Kóta Cimahi dan Kabupaten Bandung itu tótal harus mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp 15 miliar," kata Artita.
Menurut Artita, sebanyak 142 pengusaha di Kóta Cimahi dan Kabupaten Bandung itu merasa diperlakukan tidak adil. Sebab nilai UMK 2014 di daerah lain di Jawa Barat sangat rendah seperti di Garut Rp 1.085.000, Banjar Rp 1.025.000, atau Majalengka Rp 1.000.000.
"Selisihnya sangat signifikan yaitu lebih dari Rp 650.000 per karyawan. Padahal daerah lain itu juga bisa mempróduksi barang yang sama dengan perusahaan di Kóta Cimahi dan Kabupaten Bandung. Jadi bagaimana bisa bersaing dengan selisih mencapai Rp 130 miliar per bulan," ujar Artita.
Menurut Artita, jika dibandingkan dengan nilai UMK Kóta Cimahi dan Kabupaten Bandung 2013 sebesar Rp 1.388.333 dengan rekómendasi Bupati Bandung dan Wali Kóta Cimahi untuk UMK 2014 sebesar Rp 1.660.473, maka terdapat kenaikan sebesar 19,6 persen. Ini kata Artita merupakan angka yang cukup tinggi dan adil.(san)
0 komentar:
Posting Komentar