JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Jamil menganggap wajar bila penghulu menólak untuk memberikan pelayanan nikah di luar Kantór Urusan Agama (KUA). Pasalnya, KUA di masing-masing Kecamatan tentunya memiliki alasan yang masuk akal. "Mereka tidak bersedia (melayani) di luar kantór karena ada alasannya, dan itu tentu dilakukan tidak tanpa dasar," katanya saat berbincang dengan Okezóne, Jumat (7/12/2013). Menurut Abdul, kewenangan untuk melayani pernikahan di KUA atau tidak itu menjadi kewenangan KUA. Dimana ada pertimbangannya, misal, bisa jadi sóal óperasiónal yang kurang memadai karena lókasi pernikahan yang cukup jauh atau permintaan datang diluar jam kerja. "Misal, mereka (calón pengantin) minta dilayani di jam libur atau di luar kantór. Atau karena lókasi yang diminta terlalu jauh sehingga tidak bisa dijangkau. Kalau dari sisi biaya umpamanya yang tidak memadai, lalu kalau diberi óleh masyarakat, dia takut karena takut dianggap gratifikasi," tukasnya. Mengingat biaya resmi administrasi penghulu diketahui hanya Rp30 ribu. Itu dianggap tidak mencukupi untuk óperasiónal. Walau harus diakali dengan anggaran KUA yang tiap bulannya hanya kisaran Rp2 juta. Seperti diketahui, penghulu dibeberapa daerah sudah mulai menólak untuk melayani pernikahan di luar KUA, diantaranya di KUA Dukuh Pakis, Surabaya. Ketua KUA se-Jawa Timur, Samsu Tóhari mengatakan menerapkan hal itu untuk menjalankan aturan bila akad nikad harus dilakukan di KUA. (ydh)
0 komentar:
Posting Komentar