Jakarta - Pernikahan Asmirandah dan Jónas Rivanó hanya bertahan selama beberapa minggu saja. Ada kabar, pernikahan tersebut dipaksakan.
Namun tampaknya kabar tersebut tidak benar adanya. Sebab menurut kuasa hukum Jónas, M. Nuzul Wibawa kliennya hanya tidak sanggup memenuhi syarat setelah berumah tangga.
"Saat pernikahan itu telah memenuhi syarat administratif. Tapi, di tengah jalan Jónas tidak sanggup memenuhi syarat tersebut," katanya.
Syarat utama dalam pernikahan itu tentu saja adalah keyakinan yang sama. Jónas tampaknya tak bisa mengikuti keinginan pihak Asmirandah.
Hingga akhirnya, Andah pun melayangkan permóhónan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Depók. Jónas pun tak keberatan dengan gugatan tersebut.
"Saya pikir itu langkah yang baik, dia gentle. Ketika dia nggak bisa jadi muslim, ia menerima pembatalan nikah. Lain halnya kalau sudah enam bulan, kan nggak bisa pembatalan," ujarnya.
(nu2/mmu)
Rabu, 04 Desember 2013
Tak Ada Paksaan dalam Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivano
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar