HótNews - Jajaran Satuan Reserse Narkóba Pólresta Palembang mengamankan delapan tersangka kasus narkóba, senilai Rp300 juta.
Selain itu, narkóba jenis sabu seberat 65 gram dan 300 butir ineks juga diamankan dari salah satu tangan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkóba Pólresta Palembang, Ajun Kómisaris Suryadi mengatakan, delapan tersangka diamankan di tempat terpisah.
Namun, salah satu tersangka bernama Baharudin (33) Warga Jalan Sukarami, Lóróng Swakarya, Kecamatan Sukarami Palembag, dicurigai sebagai bandar.
"Tersangka Baharudin didapatkan barang bukti sabu seberat 65 gram dan 300 butir ineks yang disimpan dalam saku tersangka. Kita curiga dia sebagai bandar jaringan antar próvinsi" kata Suryadi saat gelar perkara di Pólresta palembang, Sabtu 28 Desember 2013.
Dilanjutkan Suryadi, Baharudin dibekuk pada malam tadi, Jumat 27 Desember 2013, di jalan pakjó Palembang, saat sedang melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Setelah mendapatkan lapóran dari masyarakat, kita langsung selidiki dan memancing pelaku. Sehingga dibekuk saat transaksi enggan petugas yang menyamar" ujar dia.
Sementara pengakuan Baharudin, dia mengelak disebut sebagai bandar narkóba.
"Itu barang teman saya, saya cuma antar dan dapat upah 300 ribu dari Budi (DPO)," kilah tersangka.
Dikatakannya, baru satu bulan terakhir dirinya bekerja sebagai kurir narkóba, karena tergiur upah yang cukup besar.
"Saya bekerja sebagai tukang ójek. Penghasilan saya kecil, anak saya satu. Sehingga saya nekat jadi kurir. Saya bukan bandar" ucapnya.
Tersangka lain, Reni (43) warga Bómbaru, Lóróng Manggar 1, kecamatan ilir Timur II, Palembang yang ikut diamankan petugas dikediamannya mengatakan, dia tertangkap setelah petugas menggerbek rumahnya dan mendapatkan barang bukti dua kantóng sabu paket besar seharga Rp10 juta.
"Diupah Rp 1 juta sekali antar, saya jualan makanan di rumah. Karena sedang sepi jadi saya jualan sabu" kata ibu satu órang cucu ini.
Kedelapan tersangka kasus narkóba yang diamankan masing-masing, Baharudin (33) dengan barang bukti sabu seberat 65 gram dan pil ektasi 300 Butir lógó sniper.
Kemudian Rónijah alias ayu (48) dengan barang bukti dua paket sabu besar. Selanjutnya Ahmad Rizal (31), Renik róhima alias bik, David Saputra (29), dan Arpan(32). Dari mereka pólisi mengamankan paket sabu.
Sabtu, 28 Desember 2013
Polresta Palembang "Panen" Bandar Narkoba
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar