Lapóran Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necólsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Pólres Berau berhasil meringkus 21 órang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkóba. Kasus ini terungkap berkat lapóran dari masyarakat yang menyebutkan adanya pesta sabu-sabu di sebuah rumah kóntrakan di Jalan Muslimin, Kelurahan Bedungun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Dari lapóran tersebut, Satuan Reserse Narkóba (Satresnarkóba) Pólres Berau langsung bertindak, mereka melakukan pengintaian sebelum akhirnya meringkus lima órang tersangka berinisial AJ, RR, AI, P, DA dan RP. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan beberapa nama tersangka lain.
Pada hari yang sama, petugas langsung meringkus satu tersangka berinisial K. Dari keterangan K, petugas kemudian meringkus tersangka dengan inisial J. Tidak sampai disitu, berdasarkan keterangan J, Pólres Berau kembali menangkap 10 órang tersangka lainnya.
"Jadi setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, dalam kasus pertama kami berhasil menangkap 15 órang tersangka," kata Kasubag Humas Pólres Berau, AKP Marwótó, Senin (30/12/2013). Menurut Marwótó, pihaknya telah menangkap satu sindikat narkóba.
"Mereka ini adalah sindikat narkóba, karena setelah kita telusuri, tersangkanya banyak. Indikasi lainnya, mereka bekerja dengan rapi, terbukti ada pembukuan dari penjualan narkóba," ungkapnya.
Jika dilihat dari nilai transaksi, kata Marwótó, jumlah narkóba yang diedarkan óleh sindikat ini cukup banyak.
"Untuk kasus yang kedua, Satresnarkóba berhasil menggagalkan penyelundupan narkóba ke dalam rutan. Dengan jumlah tersangka empat órang. Dua diantaranya adalah napi yang sudah divónis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkóba jenis sabu-sabu," paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar