TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga yang tinggal di hunian rumah susun (Rusun) rumah kantor (Rukan), Kios, Strata Title sering mendapatkan perlakuan yang menyakitkan dari pengelola gedung.
Contoh kongret dan mungkin satu-satunya di dunia, penghuni yang meski telah membayar rusun lunas, justru untuk parkir di rusun harus bayar. Artinya parkir di pekarangan rumah sendiri harus bayar.
"Mestikan enggak ada orang membayar parkir di lahan yang telah dibeli. Oke, kalau memang uangnya nanti untuk perbaikan layanan, tidak masalah. Tapi yang terjadi, pertanggungjawaban enggak jelas," kata kata Saurip Kadi saat Kongres Penghuni Rumah Susun Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Lebih aneh lagi, pengelola gedung justru melakukan kerjasama dengan pihak ke-3 seperti jadi tempat pemasangan BTS seluler juga penilepan uang listrik warga. "Bahkan kami menemukan ada gedung yang HGB dijadikan jaminan pengelola gedung," katanya.
"Air terkadang tidak berkualitas dan harganya dinaikkan. Contohnya di. Apartemen Graha Cempaka Mas naikkan 50 persen padahal air kurang berkualitas," katanya.
Berbagai perlakuan ini mendorong munculnya konflik antara warga dengan pengelola di banyak kawasan hunian rumah susun (Rusun) rumah kantor (Rukan), Kios, Strata Title.
Sairip Kadi menilai berbagai konflik yang terjadi ini lebih dipicu tidak diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU dan aturan turunannya digunakan sebagai alat akal-akalan, bahkan digunakan untuk kriminalisasi warga karena hukum yang bisa diperjualbelikan dengan uang.
"Lebih parah lagi ketka negara lalai dan tidak hadir ketika rakyat dalam hal ini penghuni secara phisik berhadapan dengan preman dan satpam berseragam yang dibayar oleh pengelola untuk menghadapi penghuni," katanya.
Mestinya aturan PLN dan PAM sesuai dengan kategori hunian, serta perlindungan terhadap konsumen juga tidak dapat dipermainkan oleh pengembang yang berubah menjadi pengelola yang masih menguasai asset yang sebetulnya menjadi milik bersama, seperti tempat Parkir, Gardu listrik,Tandon Air, dan sebagainya.
"Tanah, barang dan benda milik bersama tersebut menurut UU seharusnya sejak terbentuknya PPRS paling lambat dalam jangka waktu 1 (Satu) tahun haruslah sudah diserahkan kepada warga yang diwakili oleh PPRS. Demikian juga aturan pajak, Asuransi dan juga dalam pengelolaan uang instalasi pengolahan limbah yang ditarik dari warga," tuturnya. (Eko Sutriyanto)
0 komentar:
Posting Komentar