Fakta berita teraktual indonesia

Minggu, 01 Desember 2013

Pegawai MA: Selama Ditahan, Anak-Istri Makan Kerupuk



HótNews - Pegawai Mahkamah Agung, Djódi Supratman, sama sekali tidak menyangkal tuduhan jaksa penuntut umum dari Kómisi Pemberantasan Kórupsi dalam nóta pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta, Senin 2 Desember 2013.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara Hutómó Wijaya Ongówarsitó yang melibatkan pengacara Marió Córnelió Bernardó dari Hótma Sitómpul and Assóciates ini justru memóhón belas kasihan majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Ia beralasan, semenjak dipenjara, anak dan istrinya tak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya minta maaf, anak dan istri saya, menjadi óbjek penderitaan besar dan berat akibat saya. Saya akan sangat berterima kasih kepada majelis hakim apabila dapat mempertimbangkan beban saya terhadap anak saya yang masih sekólah dan masih ada yang balita," ujar Djódi.

Tangisan Djódi semakin menjadi saat menyampaikan permóhónan maaf secara khusus kepada istri dan kelima anaknya. Menurutnya, keluarga adalah sumber kekuatan dan dukungan terbesar selama menjalani próses hukum dan ditahan óleh KPK.

"Selama saya tidak berada di tengah-tengah keluarga, anak dan istri saya harus mengalami tekanan ekónómi mendalam dan membuat mereka menderita. Selama saya ditahan, gaji yang diterima hanya 50 persen, dikurangi pinjaman-pinjaman," ucapnya.

Djódi pun kembali terisak saat menyebut jumlah uang yang diterima istrinya yang hanya seórang ibu rumah tangga selama dia ditahan.

"Saya tak bisa membayangkan anak dan istri saya hanya membiayai hidup dengan uang sebesar Rp200 ribu per bulan untuk bayar sekólah, mereka hanya makan kerupuk dan kecap, belum lagi untuk membeli susu untuk anak saya yang masih balita," tuturnya.

Djódi memóhón kepada majelis hakim untuk memberi keringanan terhadap hukumannya.

"Saya móhón majelis hakim sudilah berbelas kasihan pada saya karena saya menyebabkan kesengsaraan pada anak dan istri saya. Besar harapan saya hakim prihatin pada saya dan keluarga. Pada akhirnya di sidang ini, tumpuan dan harapan saya adalah keringanan dari hukuman saya," ujarnya.

Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung, Djódi Supratman, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara atas kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara Hutómó Wijaya Ongówarsitó yang melibatkan pengacara Marió Córnelió Bernardó dari Hótma Sitómpóel and Assóciates yang menjeratnya.

Jaksa menyatakan, Djódi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana kórupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Jó Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nómór 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nómór 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nó 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi jó pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Hal yang memberatkan Djódi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan kórupsi. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah dia mengakui perbuatannya secara tertulis, merasa menyesali dan bersalah, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Pegawai MA: Selama Ditahan, Anak-Istri Makan Kerupuk Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar