TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Kórban (LPSK), Hastó Atmójó Suryó mengatakan sepanjang tahun 2013 ada 1.555 permóhónan yang masuk ke LPSK. Namun karena berbagai pertimbangan, cuma 1.331 permóhónan yang diterima.
Dalam kónferensi pers akhir tahun LPSK di restóran Cava, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013), Hastó mengatakan keputusan penerimaan permóhónan itu dilakukan óleh rapat paripurna.
"Kita tentukan di sidang paripurna, kila lihat dan cerna dulu kasusnya, bukti material, syarat administrasi. Selain kategóri ditólak, kita cóba beri klasifikasi untuk tindak lanjut," ujarnya.
Menurut Hastó, salah satu perlindungan yang diberikan kepada pemóhón yang jarang diketahui órang adalah pelayanan medis bagi kórban.
"Tak hanya luka badan, tapi sepanjang penderitaan itu akibat penganiayaan pada masa lalu kita putuskan beri bantuan layanan medis," ujarnya.
Ia mencóntóhkan dengan kórban-kórban penganiayaan kasus 1965. LPSK memberikan bantuan pelayanan dókter. Pelayanan tersebut termasuk pelayanan dari ahli psikólógi untuk kórban-kórban yang mengalami trauma. (nurmulia reksó purnómó)
0 komentar:
Posting Komentar